TRIBUNGORONTALO.COM, Kota Gorontalo – Dua terduga pelaku pencurian handphone berhasil ditangkap oleh Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota.
Pencurian tersebut terjadi pada 16 Juli 2024 di Jalan Arif Rahman Hakim, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo.
Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan pencurian dari seorang warga berinisial YA.
Baca juga: Viral! Gerobak Kakek Penjual Wedang Ronde Ambruk, Dagangan Tumpah ke Jalan di Tengah Hujan
Laporan ini langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam.
"Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota melakukan penyelidikan yang mengarah pada terduga pelaku berinisial AP, seorang pria berusia 30 tahun," jelas Kompol Leonardo pada Sabtu (14/9/2024).
Penangkapan terduga pelaku, AP, berlangsung pada Kamis, 12 September 2024, sekitar pukul 17.30 WITA.
Setelah ditangkap, AP mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa ia telah mencuri dua unit handphone dari sebuah mobil yang terparkir di Jalan Arif Rahman Hakim.
"Awalnya, AP melihat YA turun dari mobilnya. Kondisi mobil saat itu hidup dan pintunya tidak terkunci. AP memanfaatkan kesempatan ini dengan membuka pintu sebelah kanan dan mengambil tas yang ada di dalam mobil tersebut," kata Leonardo.
Tas yang dicuri tersebut berisi surat-surat penting dan dua unit handphone.
Baca juga: Tradisi Sakral Penyucian Tunggul Brimob Gorontalo di Momen HUT Ke-65
AP kemudian membuang tas ke semak-semak dan menjual kedua handphone tersebut kepada AM, seorang pria berusia 28 tahun yang berasal dari Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Dari hasil pengembangan kasus, Tim Rajawali berhasil mengamankan dua unit handphone yang dicuri: satu unit Samsung S22 Ultra warna hitam dan satu unit Oppo Reno 8 warna biru.
Setelah penyelidikan dan penyidikan yang mendalam, AP dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.
Sedangkan AM dikenakan Pasal 480 ke-1 KUHPidana tentang Pertolongan Jahat (tadah).
Keduanya kini telah ditahan di ruang tahanan Polresta Gorontalo Kota sejak Jumat, 13 September 2024. (*)