Kemenkumham Gorontalo

Pecandu Narkoba tak Perlu Dipidana tapi Direhabilitasi, Ini Penjelasan Kemenkumham Gorontalo

Penulis: Husnul Puhi
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana pengecekan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kota Gorontalo, Jumat (20/10/2023).

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadipas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo, Bagus Kurniawan mengemukakan pandangannya mengenai pecandu narkoba di Gorontalo.

Menurut Bagus, pecandu narkoba itu seharusnya tidak perlu dipidana, melainkan harus direhabilitasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Bagus usai membuka kegiatan pengecekan kesehatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) II A Kota Gorontalo, Jumat (20/10/2023).

Bagus mengungkapkan, bahwa pendekatan pidana terhadap pecandu narkoba seringkali tidak efektif dalam mengatasi permasalahan kesehatan ini.

"Pecandu narkoba itu harus direhab sebenarnya, bukan dilakukan pidana," ujar Bagus.

Baca juga: 138 Kasus Narkoba hingga Minuman Keras Berakhohol Ditangani Polda Gorontalo Sejak Januari 2023

Namun begitu, Bagus merasa kasihan kepada para pecandu narkoba yang dihukum dengan hukuman pidana tersebut.

Sebab, jika dilakukan pidana terhadap para pecandu, maka pihaknya perlu mengintervensi kesehatannya terlebih dahulu.

"Kalau dipidana, kasihan mereka di dalam sini (lapas). Kita juga perlu menghilangkan kecanduan para pecandu itu," imbuhnya.

Kendati begitu, kata Bagus, jika pelaku narkoba itu adalah pengedar, mereka bisa dijebloskan ke dalam lapas. Tujuannya memberi efek jera sekaligus memberantas pengedaran narkoba di Gorontalo.

Bagus juga menjelaskan, bahwa di Lapas II A Kota Gorontalo paling banyak dihuni oleh pecandu narkoba.

Hal itu disebabkan, di Provinsi Gorontalo belum memiliki Lapas Narkoba tersendiri.

"Semakin banyak polisi melakukan penangkapan dan tindakan yuridis formal dengan pemidanaan dan tidak melakukan rehab, maka narapidana di dalam lapas akan banyak," jelasnya.