Pemilu 2024

Tak Pusingkan Putusan MK, Gerindra Gorontalo Fokus Menangkan Prabowo Subianto Siapa pun Wakilnya

Penulis: Herjianto Tangahu
Editor: Fadri Kidjab
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Elnino Mohi, politisi Gerindra Gorontalo

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerindra Gorontalo, Elnino M. Husein Mohi angkat bicara pasca pembacaan putusan Mahkamah konstitusi (MK) soal batas usia calon presiden/ wakil presiden.

Bagi Elnino Partai Gerindra Gorontalo tidak terlalu memikirkan siapa pendamping Prabowo Subianto ke depan.

"Kami ini tegak lurus saja ke DPP. Yang kami tahu Prabowo Presiden. Siapa pun pasangannya kami telah serahkan kepercayaan kami pada DPP," kata Elnino saat dihubungi TribunGorontalo.com, Senin (16/10/223).

Menurut Elnino, persaingan antar calon presiden notabenenya adalah putra terbaik bangsa.

"Bukan justru persaingan cawapres," imbuh Elnino.

Menurutnya, namanya wakil hanya pengganti pimpinannya masing-masing pada agenda seremonial.

"Selebihnya, hampir semua kewenangan ada di ujung pena Presiden, Gubernur, Bupati dan Wali Kota," papar Elnino.

Oleh karena itu, Elnino meminta semua kader Gerindra Gorontalo untuk fokus memenangkan Prabowo jadi Presiden RI.

"Sembari juga memenangkan dirinya sendiri bila termasuk dalam caleg," pungkasnya.

Dikutip dari Kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MK menolak syarat usia capres-cawapres diturunkan menjadi 35 tahun yang diajukan oleh sejumlah kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Sidang pembacaan putusan uji materi ini digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023).

"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan, dikutip Kompas.com, Senin (16/10).

"Dalam hal ini, Mahkamah tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi calon presiden dan calon wakil presiden karena dimungkinkan adanya dinamika di kemudian hari," ujar hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”

 

(TribunGorontalo.com/ Herjianto)