Hasil Monitoring Bawaslu, Belasan Calon DPD RI Dapil Gorontalo Cacat Administrasi

Penulis: Risman Taharudin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DPD RI.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Bawaslu Provinsi Gorontalo mendapati sejumlah calon DPD RI Dapil Gorontalo cacat administrasi. 

Hal tersebut disampaikan Bawaslu Provinsi Gorontalo setelah melakukan sejumlah pengawasan. Dokumen para bakal calon DPD RI ini ada yang tidak lengkap, salah upload, tidak sesuai format, dan tak sesuai ketentuan.  

Hasil pengawasan dokumen DPD RI dapil Gorontalo disampaikan Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Gorontalo pada konferensi pers Senin (26/6/2023). 

Berikut hasil pemeriksaan administrasi para calon DPD RI Dapil Gorontalo:

1. Terdapat bakal calon yang mengupload dokumen fotokopi ijazah yang tidak dilegalisir sebagai bukti pencantuman gelar akademik.

2. Terdapat bakal calon yang mengupload dokumen fotokopi ijazah yang bukti legalisirnya kurang jelas. 

3. Terdapat bakal calon yang mengupload surat pernyataan pendaftaran tidak sesuai format ketentuan. 

4. Terdapat calon yang mengupload surat keputusan pemberhentian dari Partai Politik formatnya sesuai.

5. Terdapat bakal calon yang belum mengupload surat keterangan pengadilan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan.

Selain itu kata Ahmad, terdapat bakal calon yang salah mengupload dokumen. Dokumen yang diupload tertukar antara surat pernyataan pendaftaran. 

Karena sejumlah kesalahan administrasi itu, dari 13 bakal calon DPD RI Dapil Gorontalo, hanya 1 orang yang dinyatakan memenuhi syarat. Sisanya 12 orang tidak memenuhi syarat. 

Karena itu Bawaslu Provinsi Gorontalo mengimbau para bakal calon DPD RI memaksimalkan masa perbaikan. 

“Maksimalkan masa perbaikan yang sudah ditentukan dengan melengkapi dokumen-dokumen yang dianggap belum lengkap ataupun yang belum benar untuk dapat dilengkapi sebaik mungkin selama masa perbaikan,” kata Ahmad. (*)