TRIBUNGORONTALO.COM - Anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara belum masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) saat 10 hari jelang pencoblosan.
Diketahui, Kabupaten Gorontali Utara akan menggelas PSU Pilkada pada 19 April 2025. PSU tersebut digelar kembali di semua TPS Kabupaten Gorut setelah putusan Mahkamah Konstitusi.
PSU Pilkada Kabupaten Gorut membutuhkan anggaran Rp 9,2 miliar dan khusus KPU sebesar Rp 6,6 miliar.
Namun, KPU dan Bawaslu hingga kini belum menerima dana dari pemerintah daerah.
Anggota KPU Gorontalo Utara Yudhistirachmatika Saleh mengakui anggaran PSU Pilkada Gorut tersebut belum masuk ke KPU hingga Selasa 8 April 2025.
"Tadi mereka menjanjikan anggaran PSU akan dicairkan 10 April 2025," ujar Yudhistirachmatika Kepada TribunGorontalo.com Selasa (8/4/2025).
Anggaran yang disetujui sesuai dengan kesepakatan bersama Pemerintah Daerah Rp 6,6 miliar belum sepeser pun diterima KPU.
Akibatnya KPU Gorut masih menggunakan sisa anggaran sebelumnya untuk melaksanakan tahapan PSU.
"Anggaran yang digunakan adalah paket sisa sebelumnya sama talangan," ucapnya.
Dia khawatir jika berlarut-larut pencairan anggaran bisa berdampak pada tahapan. Dia menyebut sosialisasi tidak akan maksimal jika anggarannya tidak ada.
Kata Yudhistirachmatika, harusnya saat ini sudah dilaksanakan sosialisasi, namun berhubung anggaran nanti akan dicairkan 10 April 2025, maka akan dimaksimalkan.
Hal yang terpenting dalam pemilihan adalah sosialisasi, sehingga perlu adanya aanggaran.
Sementara Ketua Bawaslu Gorut Ronald Ismail mengatakan hal yang sama terkait anggaran PSU. Pihaknya belum menerima anggaran dari pemda.
"Anggarannya sama dengan KPU belum ada," kata Ronald
Bawaslu pun saat ini masih memanfaatkan sisa anggaran yang ada untuk dimaksimalkan.