Dokumen Calon DPRD Provinsi Disorot Bawaslu Gorontalo, dari Data Ganda hingga Eks Napi tak Jujur

Penulis: Risman Taharudin
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Provinsi Gorontalo.

TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Gorontalo menyorot sejumlah hal pada administrasi calon DPRD Provinsi Gorontalo. 

Hasil Hasil Pengawasan Tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Pencalonan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada Pemilu Serentak Tahun 2024 diumumkan pada Konferensi Pers Senin sore (26/6/2023). 

Ahmad Abdullah anggota Bawaslu Gorontalo menyampaikan sejumlah poin temuan yang digelar sejak 15 Mei 2023 hingga 23 Juni 2023. 

Kata Ahmad, Bawaslu Provinsi Gorontalo melakukan pengawasan prosedur Verifikasi Administrasi untuk memastikan berkas pendaftar yang diajukan sesuai dengan peraturan KPU.

Berikut sejumlah poin temuan Bawaslu Provinsi Gorontalo:

1. KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi tidak sesuai dengan prosedur tata cara sebagaimana dalam peraturan KPU.

2. Terdapat ketidakbenaran dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon.

3. Terdapat kegandaan pencalonan lebih dari satu lembaga perwakilan, Dapil, dan/atau partai politik peserta Pemilu.

4. Perbedaan nama pada fotokopi ijazah atau surat keterangan pengganti ijazah dengan nama Bakal Calon yang terdapat pada KTPel.

5. KPU tidak membuka akses pembacaan data Sistem Informasi Pencalonan (SILON) seluas-luasnya kepada Bawaslu, Bawaslu/Panwaslu Provinsi, dan Bawaslu/Panwaslih Kabupaten/Kota. 

6. SILON tidak berfungsi dengan baik. Kemudian dari hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Gorontalo baik secara langsung pada saat proses verifikasi administrasi maupun tidak langsung melalui pemantauan akses SILON yang diberikan KPU, ditemukan beberapa catatan hasil pengawasan, yaitu : 

A. Terdapat kegandaan Bakal Calon, yaitu :

a. Ganda dengan 1 (satu) lembaga perwakilan yaitu DPRD Provinsi Gorontalo dan di Calonkan lebih dari 1 (satu) Partai Politik Peserta Pemilu (pengawasan melalui akses SILON)

b. Ganda dengan lebih dari 1 (satu) Dapil dan 1 (satu) lembaga perwakilan, atau sudah dicalonkan di lembaga perwakilan DPRD Provinsi kemudian dicalonkan kembali di lembaga perwakilan DPR RI (hasil pengawasan vermin kepada Verifikator KPU Provinsi Gorontalo)

c. Total Bakal Calon Anggota Legislatif berpotensi ganda sebanyak 4 (Empat) orang

Halaman
12