Obat ini mempengaruhi korteks otak untuk meningkatkan kegiatan psikis, sehingga dapat menghilangkan kelelahan dan rasa kantuk.
Amfetamina (AP) menyebabkan penyalahguna menjadi ketergantungan, halusinasi dan perubahan kepribadian.
“Karena sangat merugikan, penggunaan dan kepemilikan dilarang oleh undang-undang,” tulis dalam laman resmi BNN dikutip Jumat (2/6/2023).
Dituliskan juga, Metamfetamin (MA) yang melibatkan penyalahgunaan dari generasi muda,dapat menyebabkan masalah sosial yang serius.
Secara historis, awalnya obat-obatan ini diselundupkan dari luar Indonesia, namun pada akhirnya jenis narkoba ini telah diproduksi di dalam negeri.
Obat-obatan stimulan terdiri atas amfetamin (AP, 1–fenil–2–aminopropane), MA (1–fenil–2–methylaminopropane) dan garamnya.
Sebagai obat untuk pengobatan depresi, hanya hidroklorida MA (dengan nama komersial: Philopon) tersedia dari Dainippon Pharmaceutical Co, Ltd, Osaka di Jepang.
Dalam Undang-Undang tentang narkotika, dimethylamphetamine ( DMA, 1-phenyl-2-dimethylaminopropane),deprenyl (N-α-dimethyl-N-2-propynylphenethylamine), ephedrine,, phenylpropanolamine (racemic norephedrine), methylephedrine, chloroephedrine, chloromethylephedrine, phenylacetic acid, phenylacetoacetonitrile, phenylacetone juga diawasi sebagai bahan yang dapat digunakan untuk memproduksi MA atau AP. (*)