Satpol PP Gorontalo Agendakan Kampanye Perda Kawasan Tanpa Rokok di Sekolah

Penulis: Fadri Kidjab
Editor: Wawan Akuba
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatpol PP Provinsi Gorontalo, Masran Rauf bersama Komisi I DPRD dan Bea Cukai Gorontalo dalam Rakor Perda tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok.

Tanpa kita datang, mereka sudah bisa mendengarkan sesuai apa yang ada di perda," jelas dia. 

Baca juga: Yuriko Kamaru Sebut Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Berikan Efek Jera

Rapat Koordinasi DPRD Provinsi Gorontalo bersama Satpol-PP, Bea Cukai, hingga kepala sekolah se-Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Selasa (23/5/2023). (TribunGorontalo.com)

Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Menurut Yuriko Kamaru, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat ini penerapan perda tersebut belum memberikan efek jera.

Terutama, kata dia, perokok kalangan pelajar masih sering ditemukan melanggar aturan.

"Contoh siswa yang ditangkap sat-pol, misalnya merokok di kawasan sekolah atau apapun, itu belum mampu memberikan efek jera," kata Yuriko seusai Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Desa Tamboo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (23/5/2023) siang.

Karena itu keterlibatan orangtua dan lingkungan sekitar sekolah sangat berpengaruh dalam penerapan perda.

Selain Perda Nomor 10 tahun 2014, pihak DPRD juga membahas penegakkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.

Juga program kegiatan terkait peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo. (*)