Tanpa kita datang, mereka sudah bisa mendengarkan sesuai apa yang ada di perda," jelas dia.
Baca juga: Yuriko Kamaru Sebut Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok Belum Berikan Efek Jera
Sebelumnya, Komisi I DPRD Provinsi menggelar Rapat Koordinasi mengenai Perda Nomor 10 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Menurut Yuriko Kamaru, anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, saat ini penerapan perda tersebut belum memberikan efek jera.
Terutama, kata dia, perokok kalangan pelajar masih sering ditemukan melanggar aturan.
"Contoh siswa yang ditangkap sat-pol, misalnya merokok di kawasan sekolah atau apapun, itu belum mampu memberikan efek jera," kata Yuriko seusai Rapat Koordinasi Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo di RM Meranti Indah, Desa Tamboo Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango (23/5/2023) siang.
Karena itu keterlibatan orangtua dan lingkungan sekitar sekolah sangat berpengaruh dalam penerapan perda.
Selain Perda Nomor 10 tahun 2014, pihak DPRD juga membahas penegakkan Perda Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Juga program kegiatan terkait peredaran rokok ilegal di Provinsi Gorontalo. (*)