TRIBUNGORONTALO.COM - Berawal dari Twitter, saat ini ramai diperbincangkan isu atasan mesum di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat yang memaksa karyawati untuk tidur bersama jika ingin perpanjang kontrak kerja.
Di tengah hangatnya isu ini, seorang eks karyawati sebuah perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) memberanikan diri membuat laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang ia alami yang mana pelakunya adalah mantan bosnya sendiri.
Dikutip TribunWow dari TribunBekasi, laporan dari AD ini diketahui sudah diterima oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Untuk Memeras Suami, Tersangka Tega Culik Ponakan hingga Viral Isu Anak Hilang di Gorontalo
Pada Kamis nanti, pihak kepolisian menjadwalkan untuk memeriksa bekas manajer AD yakni B.
"Dapat kami jelaskan bahwa untuk penanganan kasus staycation kami tangani saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual tersebut," kata Kasie Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Polisi juga telah menjadwalkan pemanggilan korban dugaan pelecehan seksual, saksi-saksi beserta terlapor guna dimintai keterangannya.
Secara resmi, surat pemanggilan telah dilayangkan kepada mereka yang dinilai mengetahui dan terlibat terhadap kasus tersebut.
"Besok tanggal 9 Mei 2023 korban kami panggil untuk dimintai keterangannya. Untuk dua orang saksi lain, sedang kami undang pada hari Rabu tanggal 10 Mei 2023. Sedangkan terlapor dijadwalkan hari Kamis, 11 Mei 2023," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum AD, Alin Kosasih mengatakan tercantum dalam kontrak kerja tertulis, masa kerja kliennya habis per tanggal 13 Mei 2023 mendatang.
Namun, terlapor B sudah lebih dulu melontarkan ancaman tidak memperpanjang kontrak AD setelah kliennya menolak untuk diajak jalan berdua.
"Iya untuk sementara sudah tidak bekerja. Karena setelah perkembangan kasus ini, AD sendiri kan seharusnya diperpanjang, gara-gara tidak mau diajak jalan-jalan, akhirnya dia diputus kontrak," kata Alin.
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar mendampingi korban seiring bergulirnya kasus tersebut di kepolisian.
"Untuk LPSK sendiri kita sudah ada pengajuan, kami sudah ada dinas terkait datang ke tim kuasa hukum, dari pihak kepolisian dan Pemkab Bekasi sudah peduli dengan kasus ini," tuturnya.
Baca juga: Viral Penyebab Bus Kecelakaan Diduga karena Anak Kecil Main Rem Tangan, Penumpang Ungkap Fakta Lain