TRIBUNGORONTALO.COM,Gorontalo -- Polda Sumut mencopot Kabag Bin Opsnal Ditnarkoba Polda Sumut AKBP Achiruddin Hasibuan dari jabatannya.
Kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung, pencopotan itu karena penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin Hasibuan terhadap seorang mahasiswa.
Sebab, akibat kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan disebut terbukti melanggar kode etik sesuai dengan Pasal 13 huruf M Undang-Undang Kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik profesi dan fungsi kode etik Polri.
Disebutkan, bahwa dalam kode etik itu setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan.
Diketahui, AKBP Achiruddin Hasibuan adalah ayah dari Aditya Hasibuan, pelaku yang menganiaya mahasiswa bernama Ken Admiral.
"Yang menjadi korban adalah Ken Admiral," papar Dudung.
Lanjut Dudung, guna keperluan pemeriksaan, Achiruddin Hasibuan telah dinonjobkan.
"Untuk pemeriksaan, saudara AH dievaluasi dan sementara dinonjobkan tidak menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal di Ditnarkoba Polda Sumut," tegasnya.
Disinggung soal kali kedua AKBP Achiruddin terlibat dalam kasus penganiayaan yang sebelumnya pada 2017, Dudung mengaku belum menerima laporan tersebut.
"Yang kami ketahui sesuai dengan laporan polisi tanggal 7 Februari 2022, kami baru mendalami LP yang tanggal 7 Februari, ini yang 2017 belum kami terima laporannya," kata Dudung.
Menurut Dudung, Achiruddin terbukti bersalah melanggar kode etik dan akan ditahan di tahanan khusus.
"Karena belum melaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), kita masih melakukan penahanan di sini," ucapnya.
Dirinya juga mengatakan, akibat perbuatannya, Achiruddin diancam sanksi demosi atau ditempatkan ditempat khusus.
Baca juga: Setelah Video Penganiayaan Viral! Anak Perwira Polda Sumut Ditetapkan Tersangka
"Ancamannya bisa demosi, bisa ditetapkan di tempat khusus," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumut tetapkan tersangka kepada anak perwira Polisi Polda Sumut terkait viralnya video penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.