Operasi Patuh 2025

Catat! Operasi Patuh Serentak 2025 Dimulai 14 Juli, Ini Daftar Pelanggaran dan Sanksi Tilangnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TILANG KENDARAAN - Operasi Patuh serentak segera akan dimulai. Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari 14 - 27 Juli 2025 dengan menyasar para pengendara khususnya yang tidak taat aturan.

TRIBUNGORONTALO.COM -- Operasi Patuh 2025 bakal segera dimulai.

Operasi ini dijadwalkan akan berlangsung dari 14 - 27 Juli 2025 dengan menyasar para pengendara khususnya yang tidak taat aturan.

Baik yang tidak memakai helm ataupun menggunakan handphone saat berkendara bisa ditilang saat itu.

Dilansir dari Kompas.com, Operasi ini digelar serentak di seluruh Indonesia dengan tujuan menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas. 

Baca juga: Ingin Berkarier di Perbankan? Bank Mandiri Buka Lowongan Kerja di Tiga Posisi, Cek Persyaratannya

Operasi ini mengedepankan tiga aspek, yaitu preemtif (edukasi), preventif (pencegahan), dan represif (penegakan hukum). 

Adapun jenis pelanggaran yang disasar adalah pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan. 

"Kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain," ucap Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, dalam siaran resmi, Kamis (10/7/2025). 

Berikut besaran sanksi tilang selama Operasi Patuh 2025: 

Baca juga: Tanpa Ribet! Ini Panduan Pencairan Dana Full PIP Termin 2 Bulan Juli 2025, Langsung Cair

- Menerobos lampu merah 

Pengendara yang menerobos lampu merah akan diancam lewat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 1, dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

- Melawan arus lalu lintas 

Pengendara dapat dijerat Pasal 297 ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

- Menggunakan handphone saat mengemudi 

Pengendara dapat dijerat Pasal 283 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000. 

- Tidak menggunakan helm SNI

Baca juga: 10 Nama Orang Terkaya di Indonesia: Low Tuck Kwong Tertinggi Menggeser Hartono Bersaudara

Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dapat dijerat Pasal 291 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000. 

- Berkendara di bawah umur 

Pengendara dapat dijerat Pasal 281 UU LLAJ dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com