Pilpres 2024

305 Hari Menuju Pemilu - Pilpres 2024: Pesan Netizen usai Prabowo Subianto Bertemu Para Pemred

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Prabowo Subianto berbincang akrab dengan para pemred di Jalan Kertanegara, Jakarta. Netizen mendoakan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto menjadi Presiden RI pada Pilpres 2024.

@dargo_1708
Wah silaturahmi terus ya pak safari ramadhan semoga membawa berkah buat bapak di 2024 nanti aamiin

@nessyaandt
Selalu menjalani silaturahmi, masyaallah pak capres mana lagi yang sifatnya kaya bapak

@aldiroza
Elektabilitas Pak Prabowo mulai naik. Jika pemimpin media sdh bersilaturahmi maka ini nilai positif bagi Pak Prabowo dan pemimpin media menganggap Pak Prabowo pantas utk memimpin bangsa ini ke depannya. Sehat selalu pak Prabowo

@lindaoctavianiii
Bismillah pak aku dr dl dukung bapak

@nessyaandt
Kami segenap generasi millenials dan gen Z serta anak muda seluruh Indonesia, siap memenangkan Bapak @prabowo di Pilpres 2024 nanti! Bismillah.

@telatmakan2023
Wah keren ngabuburitnya pak @prabowo kongkow bareng pimpanan redaksi

@sidiksabarudin
Sehat selalu bapak @prabowo panutan rakyat Indonesia

Kampanye Dibiayai APBN

Sebagian kegiatan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang difasilitasi negara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Aturan itu tercantum dalam Pasal 325 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," demikian isi Pasal 325 ayat (3) UU Pemilu.

Menurut penjelasan Pasal 325, pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Akan tetapi, pembiayaan kegiatan kampanye Pilpres dari APBN itu khusus untuk yang difasilitasi negara melalui KPU.

Bentuk kampanye dalam Pilpres yang difasilitasi negara kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden.

(*)