Pengesahan Perpu Cipta Kerja jadi UU dilakukan pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Ini merupakan Rapat Paripurna ke-19 Masa Sidang IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR/MPR RI, Selasa (21/3/2023).
Paripurna dihadiri pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto.
"Apakah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?" tanya Puan saat sidang.
"Setujuuuuu," jawab peserta sidang yang hadir di Gedung Paripurna DPR RI Jakarta.
Pengesahan UU inilah yang ditolak mahasiswa Gorontalo. Mereka berpendapat, bahwa UU ini sangat merugikan masyarakat.
“Salah satunya aturan soal outsourcing. Banyak yang dirugikan gara-gara regulasi ini. Ini UU milik oligarki,” tutur Iksan. (*)