TRIBUNGORONTALO.COM - Kemendikbud Ristek resmi mengumumkan hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru 2022 sejak Kamis (9/3/2023) kemarin.
Pengecekan hasil seleksi PPPK guru 2022 dapat dilakukan di sscasn.bkn.go.id dan gurupppk.kemdikbud.go.id.
Hal tersebut dikonfirmasi PIt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.
"Betul, pelamar sudah bisa mengeceknya," kata Iswinarto, Kamis (9/3/2023).
Bagi guru yang lolos seleksi PPPK Guru 20222 nantinya akan diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dan akan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Lantas bagaimana cara mengecek pengumuman hasil seleksi PPPK Guru?
Berikut tata cara melihat pengumuman PPPK guru 2022:
1. Situs BKN
- Buka situs BKN di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas.
- Pada bagian menu, klik opsi "Login" Pada laman login, masukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan kata sandi atau password.
- Kemudian, klik "Masuk" Selanjutnya, hasil seleksi PPPK guru akan muncul di halaman dashboard.
2. Situs Kemendikbud Ristek
- Buka laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/.
- Pilih menu berbentuk ikon garis tiga pada pojok kanan atas.
- Pada bagian menu, klik "Pengumuman".
- Masukkan NIK, nomor peserta, dan hasil penjumlahan angka yang tampil pada layar.
- Hasil seleksi PPPK guru 2022 pun akan muncul di halaman dashboard.
Tahapan seleksi PPPK guru 2022
Setelah resmi diterima, calon PPPK guru harus melakukan konfirmasi selama masa sanggah.
Masa sanggah sendiri semula dijadwalkan pada 4-6 Februari 2023.
Namun, mundurnya pengumuman membuat jadwal masa sanggah hasil seleksi PPPK guru 2022 pun turut mundur.
Setelah masa sanggah selesai dan panitia seleksi nasional (Panselnas) menjawab sanggah, barulah akan diumumkan guru yang resmi diterima.
Berikut rincian tahapan seleksi PPPK guru 2022 setelah pengumuman hasil:
- Masa sanggah
- Jawab sanggah
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah
- Pengisian DRH NI PPPK
- Usul penetapan NI PPPK.
(*)