Ada Isu Agnes Pacar Mario Dandy Santai Main Gitar dan Nyanyi saat Akan Diperiksa Polisi, Benarkah?

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret Agnes (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. Kabar terbaru, muncul isu bahwa Agnes (15) kekasih Mario Dandy Satriyo (20), santai bermain gitar saat jalani pemeriksaan polisi terkait penganiayaan atas David.

Meski begitu, ia sempat melihat AGH memegang gitar barang bukti tersebut.

Tedjo Asmoro bahkan mengaku sempat menegur AGH kala itu.

"Jadi nggak ada yg main gitar karena memang pegang-pegang saja, 'Kamu ngapain megang-megang gitar, mau main gitar?' kemudian, ‘Enggak pak, lihat-lihat saja', bukannya dia aniaya sambil gitar-gitar, nggak," tandasnya.

Adapun aksi AGH bermain gitar di kantor polisi sebelumnya diungkap oleh pihak kuasa hukum D, Mellisa Anggraini melalui cuitan di Twitter.

"Waktu penyelidikan di Polsek tidak terlihat anak berkonflik hukum AG ini trauma, malah duduk gitaran bersama tersangka S bahkan sempat tersenyum," tulisnya.

Tim kuasa hukum D yang lain, M. Hamzah, juga ikut membenarkan pernyataan rekannya tersebut.

"Yang jelas memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apapun itu," kata Hamzah saat ditemui di RS Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (4/3/2023).

"Saat itu keluarga D sendiri, paman-pamannya yang melihat secara langsung," lanjutnya.

Baca juga: Sadis, Mario Dandy Bilang Begini saat Lakukan Penganiayaan ke David, Ungkap Tak Takut Korbannya Mati

Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun

Pihak kepolisian resmi menetapkan status AGH (15) sebagai pelaku penganiayaan terhadap mantan pacarnya, D (17).

Dilansir TribunWow.com, AGH diklaim ikut merekam dan melakukan pembiaran saat kekasihnya, Mario Dandy Satriyo (20) melakukan kekerasan pada putra pengurus GP Ansor tersebut.

Pihak kepolisian pun membeberkan nasib dan ketentuan hukum yang harus diterima AGH setelah diduga bersalah.

Hal ini diterangkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/3/2023).

"Ada perubahan dari status AGH yang awalnya adalah anak berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku," ucap Hengki dikutip Tribunnews.com.

Ia lantas menjelaskan bahwa AGH tak bisa disebut sebagai tersangka lantaran masih di bawah umur.

Halaman
123