Agnes Pacar Mario Dandy Benar Dilecehkan David dan Ikut Rekam Penganiayaan? Shane Beri Pengakuan

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto kiri: Tampang Mario Dandy Satriyo alias MDS (20) selaku pelaku penganiayaan sekaligus anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan yang kerap pamer kekayaan di medsos. Foto kanan: Potret Agnes (15) yang merupakan kekasih Dandy yang diketahui berada di TKP ketika penganiayaan terjadi. Kini, Shane Lukas (19) yang merupakan rekan Mario Dandy memberikan keterangan soal keterlibatan Agnes dalam kasus penganiayaan pada David.

Shane hanya melihat seorang wanita diduga ibu dari teman David berinisial N yang memberikan pertolongan kepada korban.

Shane juga menyebut AGH termasuk orang yang ikut merekam aksi penganiayaan brutal oleh Mario.

"Setelah dikonfirmasi (ke Shane), jadi itu sudah A1 setelah ditanya lagi, si AG (rekam) pakai HP-nya sendiri," kata Happy saat dikonfirmasi, Selasa (28/2/2023).

Mahfud MD Ingin Mario Dandy Dijerat Pasal 354 dan 355: Agar Orang Tua Mendidik Anaknya dengan Baik

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI, Mahfud MD meminta tersangka pengeroyok David (17) anak petinggi GP Ansor dihukum berat.

Hal tersebut disampaikannya saat menjenguk korban di RS Mayapada, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023).

Diketahui kondisi David masih belum sadarkan diri penuh, seusai koma lantaran dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.

 

Menko Polhukam Mahfud MD menjenguk anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) buntut penganiayaan yang dilakukan anak salah satu pejabat pajak, Mario Dandy Satrio (20) di RS Mayapada, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2023). (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

 

Kini Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka, bersama rekannya Shane (19).

Adanya hal itu, Mahfud meminta tersangka dihukum berat agar menimbulkan rasa jera.

Di sisi lain Mahfud MD menyebut tak 100 persen setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal 351.

Di mana diketahui sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, Mario Dandy  diterapkan pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

"Dalam kasus ini kalau kita melihat aksinya yang begitu brutal tanpa perikemanusiaan, saya mungkin agak setuju kalau diterapkan pasal 351," kata Mahfud MD, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.

Namun rupanya Mahfud MD lebih setuju, Mario Dandy dijerat dengan pasal pasal 354 dan 355.

Halaman
1234