Masuk DPO
Sebelumnya, Wawan Usman masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, pihaknya telah menetapkan WU sebagai tersangka.
Kata Wahyu, pihaknya sudah menerbitkan surat surat perburuan pelaku dengan nomor : DPO/02/II/2023/ Ditreskrimum pada tanggal 16 Februari 2023.
“Untuk saat ini perkara sudah dalam tahap penyidikan, sehubungan dengan terlapor yang masih dalam pencarian sudah ditetapkan tersangka dan diterbitkan dalam daftar pencarian orang ,” kata Wahyu, Selasa (21/2/2023).
Kronologinya, WU disebut menjemput penumpang pada Desember 2022 tersebut. Namun, ia justru melakukan perbuatan tercela berupa pencabulan.
WU melakukannya di Desa Ayula, Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Saat itu korban meminta WU mengantarnya ke rumah.
“Itu pada saat korban dalam perjalanan menuju rumah,” tambah Wahyu.
Sejauh ini, Polda Gorontalo kata Wahyu, sudah meminta keterangan korban, lalu pelapor, serta sejumlah saksi.
Sebelumnya Polda Gorontalo telah menerima laporan atas dugaan tindak pidana pencabulan itu pada 19 Desember 2022.
Maxim Indonesia menanggapi kasus pencabulan yang dilakukan oknum drivernya.
Arkam Suprapto, Public Relations Specialist Maxim Indonesia menjelaskan, telah menghubungi pihak korban.
Selain itu, pihaknya juga mengambil langkah tegas serta menempuh upaya hukum.
"Pihak Maxim telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan keluarga korban, " kata Arkam, Rabu (22/2/2023).
Maxim Indonesia menyebut, langsung memblokir akun tersangka bernama Wawan Usman tersebut pada 19 Desember 2022.
“Kami telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam memberikan data milik mitra pengemudi atas nama mitra pengemudi yang telah disebutkan sebelumnya, " tukas dia beberapa waktu lalu. (*)