TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo -- Polisi meringkus eks driver Maxim Gorontalo tersangka rudapaksa (pemerkosaan/pelecehan) siswi SMA.
Tersangka bernama Wawan Usman, eks driver Maxim Gorontalo. Sementara korbannya adalah siswi yang saat itu ia antar pulang.
Terhitung nyaris dua bulan kasus Wawan Usman eks driver Maxim Gorontalo diproses oleh kepolisian.
Wawan Usman baru diringkus Polisi Gorontalo pada Februari 2023, sedangkan laporannya masuk sejak Desember 2022.
Wawan Usman atau WU sebelumnya tidak dapat dihubungi karena melarikan diri. Ia pun dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kini setelah diringkus, WU terancam dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 5 Miliar.
AKP Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo mengungkapkan, sejak dilaporkan pada akhir Desember 2022 lalu, WU tidak bisa dihubungi. Ia melarikan diri.
"Setelah kejadian ketika kamu melakukan penyelidikan tersangka sudah tidak berada di Gorontalo," kata AKP Yunike Bakrie.
Beruntung, tersangka berhasil diringkus di wilayah Kelurahan Kapataran, Kecamatan Lembean Timur, Kabupaten Minahasa Provinsi Sulawesi Utara.
"Dia bersembunyi di kebun, tapi bukan di keluarganya. Dia hanya pernah bekerja di situ," ujar Yunike Bakrie Kanit PPA Polda Gorontalo.
Turut diamankan barang bukti satu unit sepeda motor milik WU.
Lalu barang bukti dari korban di antaranya satu miniset, celana dalam, rok lipit-lipit, jilbab, satu kemeja pramuka, dan satu celana piyama.
"(Itu semua) pakaian yang dikenakan korban saat itu.” kata Yunike, “kebetulan korban masih memakai pakaian sekolah," kata Yuni.
Adapun pemicu pemerkosaan itu menurutnya, hanya karena Wawan tidak bisa menahan nafsunya saat mengantar korban pulang ke rumah.
"Karena saat itu hujan deras, tersangka mengaku kedinginan akhirnya munculah keinginan dia melakukan perbuatan tersebut," Yuni.