Karena Pernyataan Ferdy Sambo Ini, Majelis Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir J

Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim mengatakan tak yakin Putri Candrawathi mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J karena perkataan Ferdy Sambo.

TRIBUNGORONTALO.COM - Majelis hakim dalam sidang pembunuhan Novriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J menyatakan ketidakyakinannya soal Putri Candrawathi yang mengalami pelecehan.

Ketidakyakinan ini disampaikan Hakim Ketua Iman Wahyu Santosadalam dalam sidang vonis Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Diketahui, sebelumnya diklaim bahwa Putri Candrawathi sempat mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J, yang kemudian menyulut emosi Ferdy Sambo hingga terjadi pembunuhan.

 

 

Baca juga: Ferdy Sambo Sudah Sejak Awal Ingin Hilangkan Nyawa Brigadir J, Majelis Hakim Ragukan Bantahan Ini

Hakim Iman Wahyu memaparkan, petimbangan soal ketidakyakinannya itu muncul karena Ferdy Sambo pernah mengatakan pelecehan itu hanyalah ilusi.

Perkataan itu disampaikan Ferdy Sambo kepada saksi Sugeng Putut Wicaksono.

Tak hanya sekali, menurut Hakim Iman Wahyu, Ferdy Sambo berkali-kali mengatakan pelecehan seksual di Magelang adalah sebuah ilusi.

"Hal tersebut saksi sampaikan karena setelah beberapa hari, tanggal pastinya saksi lupa, saksi Sugeng Putut Wicaksono beberapa kali diingatkan oleh terdakwa (Ferdy Sambo) bahwa cerita (pelecehan) di Magelang itu tidak ada. Itu hanya ilusi," ungkap Hakim Iman Wahyu, dikutip dari kanal YouTube "KompasTV.

Ferdy Sambo disebut kembali mengatakan kejadian di Magelang hanya ilusi pada 21 Juli 2022 lalu.

Berdasarkan hal itulah, Hakim Iman Wahyu menyebut motif adanya kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi tak dapat dibuktikan.

Sebagai informasi, sidang vonis Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, digelar terpisah di PN Jakarta Selatan hari ini.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Richard Eliezer atau Bharada E, dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Selain itu, ART sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

 

Ferdy Sambo, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Hakim Ketua Iman Wahyu meragukan Putri Candrawati mengalami pelecehan seksual oleh Brigadir J.

 

Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis Peluk Foto Putranya saat Hakim Baca Kronologi Pembunuhan oleh Ferdy Sambo

Hakim Iman Wahyu Santosa menyebut ada kemungkinan Putri Candrawathi memendam sakit hati mendalam pada Brigadir J.

Hal itu diungkap Wahyu Iman dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu juga mengatakan dengan alasan itu tidak diperoleh keyakinan yang cukup Brigadir J melakukan pelecehan seksual.

Selain itu, hakim mengatakan Ferdy Sambo pernah mengatakan bahwa peristiwa pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi hanyalah ilusi.

"Motif yang tepat menurut Majelis Hakim adalah adanya perbuatan atau sikap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, di mana perbuatan atau sikap korban tersebut yang menimbulkan perasaan sakit hati yang begitu mendalam dari Putri Candrawathi," ujar Hakim Iman. 

Komentar Mahfud MD

Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Polhukam) Mahfud MD yakin hakim kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan tetap independen.

Dilansir TribunWow.com, Mahfud MD percaya hakim akan memberikan vonis yang terukur dan setimpal terhadap para terdakwa.

Terutama saat perhatian publik menyorot keputusan vonis hukuman Ferdy Sambo yang akan dijatuhkan pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang.

Menurut Mahfdud MD, vonis terhadap Ferdy Sambo tersebut tidak serta merta berdasarkan pada logika jaksa.

Selain melalui pertimbangan hakim sendiri, putusan tersebut bisa juga dipengaruhi logika publik.

"Ini tidak terikat semata-mata pada logika jaksa, juga terikat pada logikanya sendiri, begitu juga bisa dipengaruhi oleh logika publik, tentang keadilan," kata Mahfud MD dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (1/2/2023).

Baca juga: 200 Polisi Jaga Sidang Ferdy Sambo: Polwan Turun Semua

 

Kolase Menkopolhukam Mahfud MD dan Hakim Wahyu Iman Santoso yang menangani kasus Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2023). (Instagram @mohmahfudmd/ YouTube KOMPASTV)

 

Ia pun menyarankan agar masyarakat percaya pada keputusan hakim dan menerima vonis apa pun yang diberikan.

"Ya serahkan saja pada hakim, apapun keputusannya ya kita tidak bisa mengelak dari putusan hakim."

Mahfud MD yang terus mengawal kasus ini sejak awal menilai bahwa para aktor persidangan sudah profesional dan independen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan antara jaksa maupun kuasa hukum terdakwa adalah hal yang biasa.

Namun, Mahfud MD menilai pertentangan yang dapat penuh berisi tipuan tersebut dijamin tak akan mempengaruhi putusan hakim.

"Tapi kalau pantauan saya selama jalannya sidang ini, hakimnya cukup profesional, jaksanya juga, pengacaranya juga, ini masih bagus kok, berdebat biasa di pengadilan," ujar Mahfud MD.

"Saling menyalahkan antara jaksa dan pengacara itu biasa, ilmunya hakim kan banyak, hakim itu punya pengalaman debat-debat kaya gitu itu sudah makanan sehari-hari."

Secara pribadi, Mahfud MD mengaku mengenal hakim dalam kasus Brigadir J.

Lantaran mengetahui kapasitasnya, Mahfud MD pun bisa mempercayakan putusan masalah tersebut terhadap sang hakim.

"Jadi hakim tidak terpengaruh dengan tipuan-tipuan perdebatan yang faktanya tidak bisa dipertanggungjawabkan. Itu hakim yang saya lihat, saya kenal hakimnya," tandasnya. (TribunWow.com)

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Buntut Perkataan Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Putri Candrawathi Alami Pelecehan Seksual: Hanya Ilusi