Terlebih, dikhawatirkan branding 'Pesulap Merah' ikut terkena imbas negatif.
"Tapi itu jadinya mendiskreditkan pesulap ya. Padahal si dukunnya enggak mengaku pesulap, si korbannya juga enggak mengenal si dukun sebagai 'Pesulap Hijau'. Tapi tiba-tiba ditulisin di beritanya 'Pesulap Hijau' kan kacau banget ini." terang Pesulap Merah.
"Ini jadi jelek branding, Pesulap Merah itu jadi seolah-olah 'wah jangan-jangan dukun juga', padahal si dukunnya aja enggak ngaku pesulap, dukun ya dukun sudah." tambahnya.
Baca juga: Soal Nikita Mirzani yang Ngaku Disantet Ivan Gunawan, Pesulap Merah Heran: Masih Aja Percaya
Lebih lanjut Pesulap Merah menegaskan bahwa oknum dukun tersebut lebih pantas disebut sebagai 'Dukun Hijau' bukan 'Pesulap Hijau'.
"Ini yang bikin gue enggak setuju, bahwa ketika dukun ketahuan triknya, terbongkar ketangkep penjara, disebutnya dia main sulap. Giliran pesulap mainin trik dukun enggak ketahuan triknya, dianggapnya ahli spiritual," ujar Pesulap Merah.
"Ya mungkin karena Pesulap Merah lagi ramai makanya di TikTok ketika ada dukun berhijau-hijau kayak gini, mentang-mentang pakaiannya hijau-hijau, disebutnya 'Pesulap Hijau' gitu. Padahal mah 'Dukun Hijau' sudah selesai." lanjutnya.
Baca juga: Ribut soal Sihir dan Perdukunan di Instagram, Pesulap Merah Ceramahi Warganet
Aksi Dukun Hijau
Pada bulan Oktober 2022 lalu, masyarakat dihebohkan dengan sosok oknum dukun berpakaian serba hijau hingga dijuluki sebagai 'Pesulap Hijau' yang diketahui merupakan pelaku pencabulan puluhan ibu muda di Aceh.
Pelaku melancarkan aksinya dengan modus sebagai ahli pengobatan alternatif.
Baca juga: Beri Update soal Tanding Tinju Lawan Jindan, Pesulap Merah Sebut Bakal Diundur hingga Maret
Dilansir TribunGorontalo.com dari TribunGayo.com, sang oknum dukun diduga telah berbuat cabul pada para pasiennya mencapai 84 kali dalam dalam kurun waktu satu tahun.
Kapolres Pidie AKBP Padli menyebut bahwa pelaku melancarkan aksi bejatnya di beberapa tempat yang berbeda sejak pertengahan Juli 2021 hingga Agustus 2022.
Pelaku mencabuli para pasiennya di rumah korban ataupun di gubuk kebun milik sang dukun.
Baca juga: Gegara Masalah Perdukunan, Sandy Tumiwa Sebut Pesulap Merah Tak Sopan pada Haji Ridwan
Dikutip TribunGayo.com dari SIPP Mahkamah Syariyah (MS) Sigli, Pidie pada Minggu (22/1/2023), kasus menjerat BT telah disidangkan di MS Sigli.
Sidang perdana digelar pada Kamis (19/1/2023) dan dilanjutkan sidang kedua pada Selasa (24/1/2023) dengan agenda pembuktian.
Terdakwa BT diketahui juga telah ditahan di Lapas Sigli.
Atas kasus ini, BT dijerat Pasal 48 juncto Pasal 52 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Qanun Propinsi Aceh Nomor 06 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar) (TribunGayo.com/Rizwan)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungayo.com dengan judul Masih Ingat Kasus Pesulap Hijau Cabuli Ibu-ibu Muda, Begini Perkembangan Kasusnya