Brigadir J

Dinilai Tahu Rencana Ferdy Sambo, Begini Ekspresi Bripka RR Dengar Replik JPU yang Bantah Pledoinya

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (27/1/2023). Dalam sidang tersebut, JPU membacakan replik atas pledoi tim penasihat hukum Bripka RR, ajudan Ferdy Sambo.

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Drama Sidang Kasus Brigadir J Hari Ini, JPU Tolak Saksi Meringankan Bripka RR, Begini Alasannya

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, asisten rumah tangga (ART) kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya dituntut dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)