Brigadir J

Mau Jadi Saksi Meringankan di Sidang Hendra dan Agus, Mantan Wakapolri: Mereka Dulu Anak Buah Saya

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa mantan Karo Paminal Propam Polri Hendra Kurniawan (kanan) dan saksi Mantan Wakapolri Komjen Purn. Oegroseno (kiri) dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (20/1/2023).

5. Mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin.

6. Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Irfan Widyanto

7. Mantan Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Div Propam Polri Baiquni Wibowo

Baca juga: Beda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Disoraki Pengunjung setelah Dituntut 8 Tahun Penjara

Ketujuh terdakwa itu dijerat dengan Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga telah dituntut dengan pidana penjara seumur atas kasus ini dan berdasar Pasal 340 KUHP dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas sang eks Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selata pada Jumat (8/7/2022).

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)