Ingin Temani sang Guru Spiritual Laporkan Pesulap Merah, Jindan Dilarang Haji Ridwan Ikut-ikutan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli spiritual Bang Haji Ridwan (kiri) bersama pengacaranya, Petrus Wekan (tengah) saat melaporkan Marcel Radhival alias Pesulap Merah (kanan) ke Polda Metro Jaya pada Jumat (6/1/2023). Bang Haji Ridwan mengaku bahwa sebenarnya Jindan ingin ikut datang melaporkan Pesulap Merah.

Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Baca juga: Sempat Ingin Damai, Jindan Kembali Tantang Pesulap Merah Adu Tembak dalam Jarak 1 Langkah Kaki

Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.

Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Kasus ini dipicu dari ucapan Pesulap Merah yang menyatakan 'dukun itu kalau tidak cabul ya nipu'.

Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya

Atas pernyataan tersebut, Bang Haji Ridwan menilai bahwa Pesulap Merah telah menghina profesi dukun.

Pesulap yang bernama asli Haris Setianto itu diketahui memang sering membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.

Oleh karena itu, Pesulap Merah tak hanya dijuluki pawang dukun namun juga menjadi musuh kubu perdukunan.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)