Laporan itu terdaftar dengan nomor registrasi STTLP/B/95/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Baca juga: Sempat Ingin Damai, Jindan Kembali Tantang Pesulap Merah Adu Tembak dalam Jarak 1 Langkah Kaki
Dalam laporan polisi yang dibuat Bang Haji Ridwan, Pesulap Merah dijerat menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU ITE.
Pesulap Merah pun kini terancam hukuman penjara selama 6 tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Kasus ini dipicu dari ucapan Pesulap Merah yang menyatakan 'dukun itu kalau tidak cabul ya nipu'.
Baca juga: Sempat Terkendala, Laporan Haji Ridwan untuk Pesulap Merah Akhirnya Diterima Polda Metro Jaya
Atas pernyataan tersebut, Bang Haji Ridwan menilai bahwa Pesulap Merah telah menghina profesi dukun.
Pesulap yang bernama asli Haris Setianto itu diketahui memang sering membuat konten tentang pembongkaran trik atau rahasia oknum dukun.
Oleh karena itu, Pesulap Merah tak hanya dijuluki pawang dukun namun juga menjadi musuh kubu perdukunan.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)