Brigadir J

Diceramahi Hakim, Ferdy Sambo Malah Bikin Bingung Gegara Tak Beri Tanggapan Langsung

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (10/1/2023). Dalam sidang tersebut, Ferdy Sambo diceramahi hakim yang terheran-heran dengan perbuatannya.

"Ini sekarang lah, perasaanmu bagaimana ini, enggak ada kamu pikirkan apa enggak?," tegas hakim anggota Morgan.

Dengan terbata, Ferdy Sambo pun mengaku salah karena emosinya mengalahkan logika.

"E... saya sampaikan bahwa saya salah karena emosi saya kemudian mengalahkan logika saya yang mulia." tutur Ferdy Sambo.

Baca juga: Bikin Ngakak, Alasan Hakim Tiba-tiba Skors Sidang Ferdy Sambo Ternyata gegara Ogah Kena Kencing Batu

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:

- Ferdy Sambo;

- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;

Baca juga: Tingkah Ferdy Sambo saat Hakim Sidang Brigadir J Sebut Ceritanya Tak Masuk Akal, Cuma Bisa Ngangguk

- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;

- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan

- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.

Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)