Adapun JPU tetap menolak kehadiran Firman sebagai a de charge dalam sidang tersebut karena tak menyertakan ia akan bersaksi untuk terdakwa atas nama siapa.
"Setelah membaca surat tugas Beliau, dia tidak menunjukkan untuk memberikan keterangan sebagai a de charge atas nama terdakwa siapa, sehingga kami tetap menolak kehadiran Beliau," papar JPU.
Meski demikian, hakim tetap membolehkan Firman memberikan keterangan meringankan untuk Bripka RR karena pihak yang mengadirkan saksi a de charge tersebut adalah penasihat hukum terdakwa.
"Surat tugas tadi ditunjukkan kepada majelis, bahwa untuk menghadiri persidangan di sini. Memang tidak disebutkan untuk terdakwa siapa tapi yang menghadirkan adalah penasihat hukum terdakwa jadi kami masih menganggap untuk menerima," tegas hakim ketua Wahyu.
Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
Baca juga: Tak Tunjukkan 3 Ekspresi Ini saat Bahas Brigadir J, Putri Candrawathi Dinilai Masih Tutupi Fakta
- Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) ajudan Ferdy Sambo;
- Bripka RR ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)