TRIBUNGORONTALO.COM - Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) tak banyak melakukan kontak mata saat pertama kali bertemu dengan ahli psikologi.
Hal itu diungkapkan oleh Ahli Psikologi Klinis, Liza Marielly Djaprie dalam sidang kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Liza hadir sebagai saksi ahli yang meringankan dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J itu untuk terdakwa Bharada E.
Dalam sidang tersebut, Liza mengungkapkan penilaiannya terhadap kondisi Bharada E saat pertama kali bertemu dengan pelaku pembunuhan berencana Brigadir J itu.
Baca juga: Dua Hal Meringankan, Romo Magnis: Dari Etika Normatif Bharada E Harus Tolak Perintah Sambo
"Saya pertama kali bertemu dengan Richard itu pada tanggal 15 Agustus 2022, setelah ada permintaan dari para penasihat hukum," kata Liza di sidang PN Jakarta Selatan, Senin, seperti dilansir TribunGorontalo.com dari kanal YouTube KOMPASTV.
Menurut Liza, kondisi Bharada E saat itu masih sangat cemas hingga tak banyak melakukan kontak mata.
"Pada saat pertama kali bertemu itu memang kondisinya masih sangat, menurut pengamatan psikologi klinis yang dilakukan, kondisinya masih sangat cemas," ungkap Liza.
"Dia banyak sekali mainin tangan, kemudian menjaga tidak ada kontak mata, setelah itu suaranya volumenya pelan sekali pada yang pertemuan pertama itu," lanjutnya.
Baca juga: Bharada E dan Tim Kuasa Hukumnya Pamerkan Ekspresi yang Sama saat Dengar Hasil Poligraf Kuat Maruf
Meski demikian, kata Liza, Bharada E tetap mampu menceritakan hal-hal terjadi secara runtut.
"Tapi walaupun pelan, Richard masih mampu untuk mengelaborasi pertanyaan, kemudian menceritakan secara runut juga apa yang terjadi kepadanya, itu pertemuan pertama," tutur Liza.
Liza juga menjelaskan bahwa kondisi Bharada E jauh lebih tenang setelah beberapa pertemuan berikutnya.
Terlebih setelah Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini, didampingi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Baca juga: Di Hadapan Hakim, Bharada E Ungkap Detik-detik saat Ferdy Sambo Memintanya Bunuh Brigadir J
Untuk diketahui, Bharada E merupakan orang yang membongkar kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
Mengingat, pada awal kasus ini bergulir, skenario yang beredar ialah Brigadir J meninggal dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Namun seiring berjalannya waktu dan penyilidakan, diketahui bahwa skenario karangan Ferdy Sambo tersebut rupanya palsu atau tidak benar.
Baca juga: Momen Bharada E Tertawakan Bripka RR yang Gugup Jawab Pertanyaan Spontan Hakim Sidang Brigadir J
Bharada E juga mengungkapkan bahwa Brigadir J meninggal dunia setelah ditembak atas perintah Ferdy Sambo.
Motif pembunuhan berencana Brigadir J pun masih terus didalami.
"Tetapi seiring dengan kemudian pertemuan-pertemuan berikutnya, apalagi setelah Richard didampingi oleh LPSK, itu dia kondisinya jauh lebih tenang, kemudian lebih bisa kontak mata, lebih santai," terang Liza.
Lebih lanjut, Liza menyatakan bahwa hasil asesmen Bharada E menunjukkan bahwa ajudan Ferdy Sambo itu memiliki tingkat kejujuran yang tinggi.
Baca juga: Bharada E sempat Marah Minta Orangtuanya Percaya Skenario Ferdy Sambo soal Kasus Brigadir J
Liza mengaku bahwa hasil tersebut didapat setelah ia melakukan observasi dan wawancara dengan Bharada E serta orangtuanya.
"Dari hasil wawancara tersebut, dari observasi, semua tanda-tanda menunjukkan bahwa ada tingkat kejujuran yang cukup tinggi dalam arti ceritanya runut," papar Liza.
"Kemudian gesture tubuhnya juga kita bisa membedakan mana gesture yang sedang berbohong atau tidak benar, mana gesture yang mengatakan kejujuran, kemudian setelah itu kita crosscheck dengan pihak orangtua," sambungnya.
Baca juga: Motif Bharada E Bongkar Skenario Ferdy Sambo, Pengacara: Penebusan Dosa ke Brigadir J dan Keluarga
Liza mengatakan bahwa keterangan yang diberikan Bharada E dan orangtuanya kurang lebih sama.
"Walaupun di waktu dan tempat yang berbeda tapi dua-duanya kurang lebih mengatakan hal yang sama." sebut Liza.
Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Peristiwa penembakan yang menewaskan Brigadir J itu kemudian dinyatakan sebagai kasus pembunuhan berencana yang menjerat 5 orang pelaku antara lain:
- Ferdy Sambo;
Baca juga: Ekspresi Bharada E saat Ricky Rizal Bantah Ingin Tabrakkan Mobil yang Ditumpangi Brigadir J
- Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo;
- Bharada E ajudan Ferdy Sambo;
- Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) ajudan Ferdy Sambo; dan
- Kuat Maruf, sopir kelurga Ferdy Sambo-Putri Candrawathi.
Kelimanya kini didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)