Brigadir J

Eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Ditolak, Begini Langkah Pengacara Terdakwa Selanjutnya

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sang istri yakni Putri Candrawathi, Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) saat mengikuti sidang agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (26/10/2022). Dalam agenda sidang pembacaan putusan sela itu hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan Ferdy Sambo dkk. Lalu apa yang akan dilakukan tim penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi selanjutnya? simak penjelasan berikut ini!

Dalam persidangan perkara pembunuhan berencana Brigadir J agenda pembuktian tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan 12 orang saksi.

Baca juga: Terungkap Alasan Bharada E Tak Selamatkan Brigadir J hingga Isi Doa Richard Eliezer Jelang Eksekusi

Adapun 12 orang saksi dari JPU tersebut meliputi pihak keluarga korban Brigadir J yang telah dihadirkan dalam sidang agenda pembuktian untuk terdakwa Bharada E di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022) kemarin.

Untuk itu, Arman menyampaikan permohonan kepada majelis hakim untuk menggabungkan proses persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Dalam persidangan karena sesuai dengan asas peradilan yang sederhana dan murah itu memang dimungkinkan ya dalam hal apabila saksinya sama, saksi-saksi yang dihadirkan sama sehingga untuk mempercepat persidangan terdakwa dalam hal ini kan penasihat hukumnya juga sebagian besar sama," jelas Arman.

"Jadi kami meminta agar bisa digabung persidangannya, jadi bukan kita mengada-ada, memang dalam persidangan pidana, itu dimungkinkan. Tapi semuanya kita serahkan ke majelis hakim," lanjutnya.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)