Terlebih perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus besar yang kini sedang mendapat banyak sorotan masyarakat Indonesia karena menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pasal yang ancaman hukuman berat.
Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J
"Sebab tidak main-main, ketika syarat dugaan Pasal 340 KUHP, persangkaan pasal tersebut yang terancam hukuman berat sudah dinyatakan lengkap maka jaksa tidak akan bergeser dari dakwaannya," kata Barita.
Untuk diketahui bahwa para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J Brigadir J ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini antara lain Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)