Brigadir J

Segera Limpahkan Berkas Perkara ke Pengadilan, Begini Strategi JPU Lawan Ferdy Sambo di Persidangan

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi setelah mengikuti proses rekonstruksi pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Selasa (30/8/2022). Terbaru perkara pembunuhan ini telah sampai di tahap penuntutan di Kejaksaan, simak strategi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi proses persidangan mendatang, meningat jaksa menyatakan akan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan paling lambat pada hari Senin (10/10/2022).

Terlebih perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini merupakan kasus besar yang kini sedang mendapat banyak sorotan masyarakat Indonesia karena menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dengan pasal yang ancaman hukuman berat.

Baca juga: Jadi Saksi Kunci & Justice Collaborator, Bharada E Siap Beri Kejutan di Persidangan Kasus Brigadir J

"Sebab tidak main-main, ketika syarat dugaan Pasal 340 KUHP, persangkaan pasal tersebut yang terancam hukuman berat sudah dinyatakan lengkap maka jaksa tidak akan bergeser dari dakwaannya," kata Barita.

Untuk diketahui bahwa para tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J Brigadir J ini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Kelima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J ini antara lain Ferdy Sambo beserta istrinya yakni Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)