Arti Kata

Apa Itu Praperadilan? Langkah yang akan Ditempuh Lukas Enembe karena Ditetapkan Tersangka KPK

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 1 miliar meski belum diperiksa. Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyebut atas hal ini pihak Lukas Enembe akan mengajukan praperadilan. Apa itu Praperadilan?

Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau JPU terhadap tersangka.

Sehingga tindakan aparat penegak hukum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan proporsional dengan ketentuan hukum, serta tidak bertentangan dengan hukum.

Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?

Proses Pengajuan Praperadilan

- Mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;

- Surat Permohonan diregister perkara praperadilan;

- Ketua Pengadilan langsung menunjuk panitera dan hakim;

- Penunjukan hakim berdasarkan ketentuan UU;

- Pemeriksaan kasus oleh hakim tunggal;

- Aturan untuk memeriksa kasus terkait;

- Hakim melakukan putusan paling lambat 7 hari.

(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)