Dilansir TribunGorontalo.com dari Wikipedia, praperadilan bertujuan untuk mengawasi tindakan upaya paksa yang dilakukan penyidik atau JPU terhadap tersangka.
Sehingga tindakan aparat penegak hukum benar-benar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan undang-undang dan proporsional dengan ketentuan hukum, serta tidak bertentangan dengan hukum.
Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?
Proses Pengajuan Praperadilan
- Mengajukan permohonan ke Ketua Pengadilan;
- Surat Permohonan diregister perkara praperadilan;
- Ketua Pengadilan langsung menunjuk panitera dan hakim;
- Penunjukan hakim berdasarkan ketentuan UU;
- Pemeriksaan kasus oleh hakim tunggal;
- Aturan untuk memeriksa kasus terkait;
- Hakim melakukan putusan paling lambat 7 hari.
(TribunGorontalo.com/Nina Yuniar)