DPR RI Resmi Sahkan RUU PDP, Penggunaan Data Pribadi Palsu Dikenai Denda Hingga 6 Miliar Rupiah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi: Penyalahgunaan data pribadi palsu untuk menggunakan diri sendiri atau orang lain yang bisa merugikan pihak lain bisa dipenjara paling lama 6 tahun hingga denda Miliaran Rupiah

TRIBUNGORONTALO.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), Selasa (20/9/2022).

Mengutip dari Kompas.com, RUU PDP disahkan dalam Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

Seluruh peserta sidang menyetujui RUU PDP bisa disahkan menjadi Undang-undang.

"RUU tentang PDP benar-benar jadi landasan hukum yang kuat dan memastikan bahwa negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi warganya," ujar Wakil Ketua Komisi I DPR Abdul Kharis Almasyhari.

Data pribadi merupakan data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Sementara, pelindungan data pribadi, yakni keseluruhan upaya untuk melindungi data pribadi dalam rangkaian pemrosesan data pribadi, guna menjamin hak konstitusional subjek data pribadi.

Hacker Bjorka. Akun media sosial Bjorka, peretas yang bocorkan sejumlah data negara di instansi pemerintahan hingga para menteri bahkan dokumen Presiden Joko Widodo (Jokowi). Akibat masalah bocornya data ini, Presiden Jokowi menggelar rapat di Istana Merdeka hingga memanggil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Letjen Purnawirawan Hinsa Siburian. (Capture YouTube tvOneNews)

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengungkapkan, berdasarkan UU PDP, lembaga pelindungan data pribadi memiliki empat tugas:

1.Merumuskan dan menetapkan kebijakan serta strategi pelindungan data pribadi.

2. Pengawasan penyelenggaraan pelindungan data pribadi.

3. Penegakan hukum administratif terhadap pelanggaran Undang-undang Pelindungan Data Pribadi.

4. Fasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan terkait pelindungan data pribadi.

Menurut data laman resmi DPR, dpr.go.id, konsep RUU PDP terdiri dari 16 bab dengan 76 pasal.

Segala bentuk pelanggaran juga diatur UU PDP seperti mencuri, menyebarkan, menggunakan data pribadi yang bukan miliknya, termasuk pemalsuan data pribadi.

Perbuatan ini diancam dengan hukuman pidana penjara mulai dari empat tahun hingga denda miliaran rupiah. Rinciannya yakni:

Pasal 67

Halaman
12