Arti Kata

Apa Itu Verstek? Putusan yang Diyakini Deolipa Yumara Jadi Tiket untuk Jadi Pengacara Bharada E Lagi

Penulis: Nina Yuniar
Editor: Ananda Putri Octaviani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Deolipa Yumara (Kiri) mantan Pengacara Tersangka Pembunuhan Brigadir J yakni Richard Eliezer alias Bharada E (Kanan) saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (14/9/2022) setelah persidangan lanjutan terkait gugatan terhadap Bharada E, Ronny Talapessy selaku Pengacara Bharada E yang baru, dan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Deolipa yakin ia bisa menjadi pengcara Bharada E lagi jika PN Jaksel menjatuhkan putusan verstek, apa itu putusan verstek?

TRIBUNGORONTALO.COM - Mantan Pengacara Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), Deolipa Yumara dan Burhanuddin mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Deolipa, ia diberhentikan sebagai pengacara Bharada E tanpa didasari alasan yang jelas dan tak yuridis.

Namun Deolipa yakin ia dapat kembali menjadi pengcara Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini apabila PN Jaksel menjatuhkan putusan verstek.

Apa Itu Putusan Verstek?

Putusan Verstek adalah putusan majelis hakim pengadilan yang dijatuhkan tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan sah meski telah dipanggil secara resmi.

Baca juga: Apa Itu Jimat? Pesulap Merah Klaim Dijual Dukun dengan Cara Salah Gunakan Seni Debus

Dilansir TribunGorontalo.com dari kemenkeu.go.id, dalam acara verstek, tergugat yang dianggap ingkar menghadiri persidangan tanpa alasan sah juga dianggap mengakui sepenuhnya secara murni dan bulat semua dalil gugatan penggugat.

Meski demikian, tak semua putusan verstek hasilnya mengabulkan seluruh gugatan dari penggugat.

Dilansir TribunGorontalo.com dari hukumonline, hakim dalam memeriksa perkara tidak hanya menyelesaikan sengketa demi kepentingan penggugat atau tergugat saja.

Namun hakum juga memeriksa titik sentralnya yakni kepentingan keadilan (for the interest of the justice).

Baca juga: Tangkap Banyak Pasukan Militer Rusia, Ukraina Bingung Cari Tempat untuk Tahan PoW, Apa Itu PoW?

Jadi meski tergugat tak hadir, majelis hakim secara ex officio akan mempelajari isi gugatan dengan sungguh-sungguh untuk menilai apakah gugatan telah memenuhi syarat formil dan materil.

Sehingga hakim dapat menjatuhkan putusan dengan amar mengabulkan seluruh gugatan, mengabulkan sebagian gugatan, menyatakan gugatan tidak dapat diterima, atau menolak gugatan.

Diketahui bahwa terdapat upaya hukum untuk melawan putusan verstek, yaitu vezet.

Putusan verstek sendiri diatur dalam Pasal 125 HIR, Pasal 149 ayat (1) RBg, dan Pasal 78 RV.

Baca juga: Apa Itu Mangkuk Ayam Jago? Tampil Jadi Google Doodle Hari Ini, Ketahui Filosofi dan Sejarahnya

Diberitakan sebelumnya, PN Jaksel akan menggelar sidang lanjutan gugatan Deolipa untuk Bharada E dan pengacaranya yang baru yakni Ronny Talapessy, serta Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto,
ini pada Rabu (21/9/2022).

Pihak tergugat diperintahkan PN Jaksel untuk menghadiri sidang tersebut.

Halaman
12