Fadel Muhammad Melawan

Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

• tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;

• tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau

• melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.

2 )Pasal 11 Peraturan Tatib DPD mengatur Pakta Integritas yang mengatakan bahwa pakta integritas yang harus dijalankan oleh anggota adalah:

• bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;

• bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;

• tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

• bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;

• tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan

• menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.

3) Pasal 13 mengatur tentang kewajiban Anggota DPD yaitu :

• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;

• melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;

• mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

• mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;

Halaman
1234