• tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat Alat Kelengkapan yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
• tidak memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum; atau
• melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD ini.
2 )Pasal 11 Peraturan Tatib DPD mengatur Pakta Integritas yang mengatakan bahwa pakta integritas yang harus dijalankan oleh anggota adalah:
• bersedia dan bersungguh-sungguh menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
• bersedia ditugaskan DPD sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPD;
• tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme;
• bersedia melaporkan harta kekayaan secara jujur dan benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
• tidak menerima dan/atau memberi imbalan atau hadiah dari pihak lain, secara melawan hukum terkait tugas dan kewajibannya termasuk Pimpinan Alat Kelengkapan; dan
• menaati sanksi atas pelanggaran karena tidak memenuhi kewajiban sebagai Anggota sebagaimana diatur dalam Peraturan DPD tentang Tata Tertib dan/atau Kode Etik.
3) Pasal 13 mengatur tentang kewajiban Anggota DPD yaitu :
• Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila;
• melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menaati peraturan perundang- undangan;
• mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, golongan, dan daerah;