Fadel Muhammad Melawan

Fadel Muhammad Melawan Mosi Tidak Percaya DPD RI, Ini Penjelasan Lengkap Elza Syarief

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fadel Muhammad (kanan) bersama pimpinan MPR, DPR dan DPD RI saat paripurna HUT -ke-77 RI di Senayan, Jakarta. Fadel Muhammad melawan mosi tidak percaya yang ditandatangani 102 anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

a) Pasal 99 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia menyatakan bahwa Badan Kehormatan memiliki masa jabatan untuk satu tahun sidang Berdasarkan hal tersebut, setelah tanggal 15 Agustus dimana tahun sidang 2021-2022 telah ditutup dengan pidato ketua DPD dalam sidang paripurna, maka semua pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPD termasuk pimpinan dan anggota Badan Kehormatan sudah tidak lagi menjabat sampai dengan ditentukan keanggotaan baru dalam sidang paripurna DPD dan dilakukan pemilihan pimpinan Badan Kehormatan yang baru.

Untuk itu, segala kegiatan alat kelengkapan DPD terhitung setelah pidato penutupan tahun sidang 2021-2022 pada tanggal 15 Agustus adalah tindakan yang inkonstitusional karena tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku;

b) Pasal 298 ayat (3) Peraturan Tata Tertib DPD menegaskan bahwa Badan Kehormatan berwenang untuk menangani dugaan pelanggaran kode etik. Selain itu, dalam Pasal 100 Peraturan Tatib DPD ditegaskan tugas Badan Kehormatan adalah melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan terhadap anggota karena:

1) Tidak melaksanakan kewajiban;

2) Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai Anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a;

3) Tidak menghadiri sidang paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 (enam) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf d;

4) Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Anggota sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf e;

5) Melanggar pakta integritas; dan/atau;

6) Melanggar ketentuan larangan Anggota;

Kemudian Pasal 240 Peraturan Tata Tertib DPD makin memberikan penegasan bahwa pengaduan disampaikan oleh masyarakat tentang perilaku anggota DPD.

c) Berikutnya fakta hukum terkait pemberhentian anggota DPD, pakta integritas, kewajiban, larangan dan sanksi sebagai berikut:

1) Pasal 25 Peraturan Tata Tertib DPD mengatur tentang pemberhentian antar waktu, yang utama disini adalah terkait dengan ketentuan "diberhentikan". Dalam hal ini ketentuan tersebut telah memberikan kepastian hukum bahwa, anggota diberhentikan antarwaktu apabila:

• tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apapun;

• melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik;

• dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

Halaman
1234