TRIBUNGORONTALO.COM, Gorontalo – Belasan personel Satuan Lalu Lintas Polres Gorontalo Kota ‘menyergap’ pengendara nakal dalam Operasi Patuh Otanaha 2022, Senin (13/6/2022).
Operasi di ruas jalan Hos Cokroaminoto itu, tampak dipimpin langsung oleh Kasat Lantas IPTU Belly Rizaldy Nata Indra.
Pantauan TribunGorontalo.com, pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau PP Tilang.
Personel polisi memberhentikan dan menyapa pengendara dengan sopan.
Sejumlah pelanggar pun, diberikan penjelasan terkait kesalahan dan pelanggarannya.
Misalnya, pasal berapa yang dilanggar, serta berapa nominal denda yang harus dibayarkan.
Sejumlah pelanggaran yang ditemui sore tadi itu di antaranya penggunaan plat nomor yang tidak sesuai UU.
“Lalu ada beberapa yang tidak menggunakan helm serta tidak memiliki SIM (surat izin mengemudi),” ungkap seorang personel polisi kepada Tribun Gorontalo, Senin (13/6/2022).
Sebelumnya diketahui, kepolisian daerah (Polda) Gorontalo memulai operasi kepolisian terpusat ‘Operasi Patuh’ Otanaha 2022 hari ini, Senin 13 Juni 2022.
Operasi patuh yang juga digelar di seluruh daerah di Indonesia ini, akan berlangsung hingga 14 hari atau hingga 26 Juni 2022 nanti.
“Polda Gorontalo dan polres jajaran akan melaksanakan operasi kepolisian kewilayahan Patuh Otanaha 2022,” ungkap Brigjen Pol Pudji Prasetijanto Hadi, Wakapolda Gorontalo melalui surat yang diterima TribunGorontalo.com beberapa hari lalu.
Adapun pelaksanaan operasi ini untuk menciptakan kondisi (cipkon) kemanan, keselamatan ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Lokasi operasi patuh otanaha meliputi Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Boalemo, Pohuwato, Bone Bolango, dan Gorontalo Utara.
Ada delapan pelanggaran prioritas yang akan disasar oleh kepolisian di lapangan.
Berikut jenis pelanggaran tersebut beserta dendanya.