TRIBUNGORONTALO.COM - Kementerian Ketenagakerjaan juga menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan THR 2022.
Layanan ini, kata Ida Fauziyah, digunakan untuk memantau kesesuaian pembayaran THR dari perusahaan kepada karyawan.
Apabila karyawan merasa THR yang dibayarkan tidak sesuai ketentuan pemerintah, maka masyarakat dapat melaporkannya ke situs pengaduan ini.
Yakni di https://poskothr.kemnaker.go.id atau layanan call center 1500630.
Masyarakat juga dapat melaporkannya dengan menghubungi Whatsapp 08119521150 dan 08119521151.
Posko ini dibuka mulai 8 April 2022 hingga 8 Mei 2022.
Tentunya pada jam pelayanan 08.00-15.00 WIB di hari kerja.
Langkah-Langkah Penggunaan Situs Pengaduan
Berikut langkah-langkah penggunaan situs pengaduan dan konsultasi THR:
1. Login https://poskothr.kemnaker.go.id;
2. Klik pilihan Masuk (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar);
3. Konsultasi THR:
a. Tekan Menu Konsultasi THR;
b. Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja;
c. Konsultasikan masalah THR anda, jika permasalahan belum terselesaikan.
4. Pengaduan THR:
a. Tekan Menu Pengaduan THR;
b. Isikan formulir;
c. Laporkan.
Sanksi bagi Perusahaan Telat Bayar THR
Pemerintah juga akan memberi sanksi bagi perusahaan yang terlambat atau tidak membayar THR Keagamaan kepada pekerjanya.
Pertama, bagi perusahaan yang enggan membayar THR akan diberikan sanksi adminstratif secara bertahap.
Di antaranya teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga adanya pembekuan kegiatan usaha.
Baca juga: THR Cair Minimal H-7 Lebaran, Begini Cara Menghitung THR Karyawan Sesuai Permenaker
Adapun mengenai pengupahan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.
Mengenai sanksi tersebut, dijelaskan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Tenaga Kerja dan Keselamatan Kesehatan Kerja (Binwasnaker & K3), Haiyani Rumondang, dalam konferensi pers secara daring, Jumat (8/4/2022).
"Perusahaan yang tidak membayar THR akan dikenakan sanksi administratif."
"Yang pertama adalah teguran tertulis, kemudian pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, sampai kepada pembekuan kegiatan usaha."
"Pengenaan sanksi ini secara bertahap,” kata Haiyani, dikutip dari kanal YouTube Kompas TV.
Kedua, bagi perusahaan yang membayar, tapi tidak sesuai ketentuan akan diberi denda sebesar lima persen dari total THR yang harus dibayar.
Denda tersebut dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja atau buruh.
Adapun pengenaan denda tersebut juga tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan. (*)