TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Ada penilaian proses pembahasan dan pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN) menjadi Undang-Undang sangat singkat dan terburu-buru. Kritikan dan sejumlah catatan itu datang dari Fraksi PKS dan Partai Demokrat di DPR RI.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Wandy Tuturoong menepis anggapan itu. Menurutnya, perumusan UU IKN sudah melalui proses diskusi matang dan komprehensif.
"Ini yang harus diketahui oleh publik, bahwa komunikasi dengan pemerintah, khususnya Bappenas, dalam persiapan draft RUU, Perpres bahkan rancangan masterplan sudah berlangsung lama, sejak periode lalu," kata Wandy Tuturoong atau yang akrab disapa Binyo dalam keterangannya, Rabu (19/1/2022).
"Rumusan UU IKN juga didukung kajian beserta naskah akademik, yang sudah dibahas bersama antara Pemerintah, DPR, dan para ahli," sambungnya.
Wandy menilai, saat ini yang paling penting adalah mengawal proses selanjutnya agar pandangan berbagai pihak bisa diakomodir dalam pelaksanaan pemindahan IKN.
"Kerja sama penuh antara seluruh elemen masyarakat bersama dengan Pemerintah sangat dibutuhkan untuk mendukung kesuksesan pemindahan ibu kota baru ini," jelasnya.
Sebelumnya, DPR mengesahkan RUU IKN menjadi Undang-Undang (UU) pada sidang paripurna, Selasa (18/1/2022). Dalam sidang mayoritas fraksi menyetujui pengesahan UU IKN kecuali dari Fraksi PKS yang menyatakan menolak.
Baca juga: Ibu Kota Baru Setingkat Provinsi, Lahan IKN Tiba-tiba Berpenghuni
Kritikan PKS
Anggota Komisi V DPR Fraksi PKS Hamid Noor Yasin dalam interupsinya menilai persetujuan RUU IKN ini tidak dilakukan di waktu yang tepat.
Menurutnya, dunia termasuk Indonesia tengah dalam masa krisis ekonomi serta minimnya keuangan negara.
Pembangunan IKN membutuhkan anggaran kurang lebih Rp466 triliun sedangkan pemerintah masih menanggung beban utang yang per Oktober 2021 sebesar Rp 6.687,28 triliun.
"Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan IKN di saat seperti saat sekarang ini sangat membebani keuangan negara. Ini membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi," tutur Hamid.
Ia berpendapat pembahasan RUU IKN juga sangat terburu-buru.
Sebagai Anggota Pansus RUU IKN, ia mengaku tidak mendapatkan informasi yang jelas soal draf RUU IKN.
"Fraksi kami merasa dikejar-kejar. Sementara pembahasan belum mendalam dan belum komprehensif. Sehingga PKS memandang RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materiil," tutur dia.
Baca juga: Jabatan Setingkat Menteri, Presiden Angkat Kepala Daerah IKN
Catatan Fraksi Demokrat
Anggota Komisi IV DPR Fraksi Demokrat Suhardi Duka mengatakan pihaknya masih konsisten sepakat menerima RUU IKN menjadi UU tapi ada beberapa catatan penting.
Ia meminta pembangunan IKN harus memprioritaskan sekolah, transportasi, fasilitas rumah sakit dan fasilitas sosial termasuk pembuangan limbah sampah.
"Kita harus sadari pemindahan ibu kota tidak hanya memindahkan ruang kerja. Ini persoalan pemindahan ruang hidup orang banyak karenanya harus menjadi perhatian," ucap Suhardi.
Suhardi mengingatkan, pembangunan IKN baru nantinya juga akan menggunakan 258 ribu hektare kawasan hutan yang memiliki potensi kayu, tambang dan lainnya.
Ia menekankan sumber daya alam ini tidak boleh menjadi rebutan pihak-pihak tertentu.
"Pemerintah harus berhati-hati sekaligus melakukan perencanaan yang matang. Pemindahan ibu kota Negara harus menjadi kepentingan bangsa dan negara bukan kepentingan orang per orang," imbuhnya.
Pengesahan RUU IKN menjadi UU ini disaksikan dua perwakilan pemerintah yang hadir antara lain Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KSP Bantah Tudingan Pengesahan UU IKN Serba Instan dan Terburu-buru