TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Indonesia menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari Prancis untuk mencegah varian Omicron. Kebijakan ini mulai berlaku 7 Januari 2022.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) baik secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tulis SE tersebut yang dikutip, Kamis (6/1/2022). Kebijakan ini diberlakukan karena munculnya transmisi komunitas Omicron di Prancis.
Baca juga: Hadapi Varian Omicron, Prancis Persingkat Karantina Jadi 7 Hari
Diketahui dalam aturan sebelumnya, pemerintah juga melarang sementara WNA dari negara lain. Seperti Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho, maupun Inggris dan Denmark.
Sementara bagi WNI yang datang dari 14 negara tersebut, tetap diizinkan masuk dengan kriteria dan syarat tertentu yakni mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah seperti mengikuti karantina dan telah menerima suntikan vaksin Covid-19. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mulai Besok, WNA dari Perancis Dilarang Masuk Indonesia Karena Omicron Makin Meluas