OTT KPK di Bekasi

Ada 9 Tersangka, KPK Sita Rp 5,7 Miliar Terkait Korupsi Wali Kota Bekasi

Editor: Lodie Tombeg
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BUKTI UANG - Petugas KPK menunjukkan barang bukti kasus korupsi yang melibatkan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen pada konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

TRIBUNGORONTALO.COM, Jakarta - Uang Rp 5,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi proyek dan lelang jabatan yang menyeret Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi diamankan Komisi Pemberantasan Korups (KPK). Barang sitaan itu dibeberkan Ketua KPK Firli Bahuri ke publik, Kamis (6/1/2022).

Rincian uang yang menjadi alat bukti ini Rp 3 miliar dalam bentuk tunai. Sementara sisanya dalam bentuk buku rekening. Hal itu diungkapkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya, Kamis (6/1/2022).

"Seluruh bukti uang yang telah disita oleh KPK kurang lebih Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan saldo sekira Rp 2 miliar. Perlu diketahui jumlah uang bukti kurang lebih Rp 5,7 miliar," kata Firli, dikutip dari tayangan YouTube KPK.

Firli menjelaskan ada 9 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi.

Kesembilan tersangka ini terbagi menjadi 2 kelompok, yakni penerima dan pemberi.

"Terdapat 9 tersangka dalam perkara tangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah yang dilakukan oleh penyelenggara negara," lanjut Firli.

Sebagai penerima, KPK menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY) alias Bayong, Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sementara untuk pemberi, KPK menangkap Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min (LBM) alias Anen selaku swasta, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi (SY), dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Ali Amril dkk sebagai pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Rahmat Effendi dkk sebagai penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga: KPK Selamatkan Rp 203,29 Miliar Uang Negara Sepanjang 2021

Firli menjelaskan, KPK akan melakukan penahanan pada 9 tersangka tersebut.

Ali Amril dkk ditahan di Rutan Pomdam Jaya, sementara Rahmat Effendi dkk ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.

"Sembilan tersangka tersebut ditahan mulai 6 Januri 2022 sampai tanggal 25 januari 2022," tutur Firli.

Kronologi Lengkap OTT KPK Terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek dan lelang jabatan di Pemerintahan Kota Bekasi, termasuk sang wali kota, Rahmat Effendi.

Halaman
12