Selanjutnya, petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan.
Pelanggar akan diberi waktu, maksimal delapan hari untuk mengonfirmasi melalui website https://etle-pmj.info/id atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Jika kendaraan yang ditilang benar-benar milik pelanggar, maka petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda.
Sementara itu, jika pengendara tidak membayar denda dalam waktu 15 hari, sanksinya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pelanggar akan diblokir. (Tribunnews)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ragu Kena Tilang? Ini Cara Cek Tilang Elektronik Melalui Website Resmi ETLE