TRIBUNGORONTALO.COM - Polri mulai memberlakukan tilang elektronik. Penindakan tilang atas pelanggaran lalu lintas menggunakan kamera CCTV yang terpasang di sejumlah ruas jalan.
Berikut ini cara mengecek tilang elektronik melalui website resmi ETLE. Pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara otomatis oleh kamera elektronik yang khusus untuk memantau pelanggaran jalan.
Penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) diberlakukan secara resmi dan nasional sejak Selasa, 23 Maret 2021 lalu.
Dikutip dari laman etilang.id, implementasi ETLE ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Jenis pelanggaran yang terkena tilang
Baca juga: Ketua DPR, Kapolri dan Panglima TNI Cek Prokes di Katedral
Dikutip dari etilang.id, pelanggaran yang akan kena tilang elektronik mencakup pelanggaran sebagai berikut:
- Melanggar rambu lalu lintas.
- Melewati marka jalan.
- Tidak mengenakan sabuk pengaman bagi pengendara roda empat.
- Berkendara sambil menggunakan HP.
- Berboncengan lebih dari dua orang.
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali.
- Berkendara melawan arus.
- Melanggar lampu merah.
- Tidak mengenakan helm, dan