Berita Nasional
Bukan KTP, Sistem Baru Pembelian Elpiji 3 Kg Mulai 2026 pakai NIK
Pemerintah bersiap menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kilogram yang lebih efisien dan tepat sasaran mulai tahun 2026.
TRIBUNGORONTALO.COM -- Pemerintah bersiap menerapkan sistem pembelian elpiji 3 kilogram yang lebih efisien dan tepat sasaran mulai tahun 2026.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Yuliot Tanjung menyatakan bahwa masyarakat tidak lagi perlu menyertakan fotokopi KTP setiap kali membeli gas subsidi tersebut.
“Itu sistemnya sudah ada, tapi bagaimana secara sistem itu bisa lebih cepat pada saat ini dimasukkan ke dalam sistem itu. Ini tidak berulang-ulang lagi setiap orang datang menyerahkan fotokopi KTP,” ujar Yuliot di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Selama ini, proses pembelian elpiji 3 kg mengharuskan konsumen menyerahkan fotokopi KTP setiap kali transaksi, yang dinilai menyulitkan.
Para pengecer pun harus memasukkan data konsumen secara manual dan berulang.
Dengan sistem yang disempurnakan, data pembeli akan langsung tercatat secara digital, sehingga proses menjadi lebih cepat dan tidak repetitif.
Pemerintah juga akan lebih mudah memantau apakah elpiji digunakan sesuai peruntukan, yakni untuk rumah tangga miskin dan usaha mikro.
“LPG ini apakah digunakan sesuai dengan kebutuhan rumah tangga atau usaha mikro, itu kan juga (selama ini) tidak terdata ya,” kata Yuliot.
Tetap Wajib NIK, Tapi Tanpa Fotokopi
Meski fotokopi KTP tidak lagi diperlukan, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pembelian elpiji 3 kg tetap akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai syarat utama.
“Tahun depan iya (beli LPG pakai NIK),” kata Bahlil di Istana Negara, Senin (25/8/2025).
Kebijakan ini bertujuan agar subsidi elpiji 3 kg benar-benar sampai ke kelompok yang berhak.
Pemerintah tengah mendata kelas sosial mana saja yang layak menerima subsidi, bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS).
“Ya terus (komunikasi), kita akan kerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS),” ujar Plt Dirjen Migas Tri Winarno.
Tri menambahkan bahwa sistem baru ini juga akan mendukung penerapan harga tunggal elpiji 3 kg di seluruh wilayah Indonesia.
Tujuannya adalah mencegah kebocoran subsidi dan memastikan distribusi yang adil.
“Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata, pokoknya gitu. Gimana caranya menata ya salah satunya dengan itu (NIK),” kata Tri. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.