Gorontalo Hari Ini
25 Pengendara Terjaring Operasi Satlantas Gorontalo, Mayoritas Tak Punya SIM dan STNK
Sebanyak 25 kendaraan terjaring operasi penegakan hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota
Penulis: Jefry Potabuga | Editor: Fadri Kidjab
TRIBUNGORONTALO.COM – Sebanyak 25 kendaraan terjaring operasi penegakan hukum Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gorontalo Kota di Jalan Pangeran Hidayat, pada Kamis (28/8/2025).
Pengamatan TribunGorontalo.com di lapangan, mayoritas pelanggar adalah pengendara roda dua.
Mereka didominasi oleh mahasiswa, baik laki-laki maupun perempuan, meskipun ada juga dari kalangan pekerja.
Beberapa pengendara terlihat murung, ada yang menelepon seseorang, dan ada juga yang tak berhenti berbicara karena tidak terima kendaraannya ditilang.
Pelanggaran yang ditemukan bervariasi, tetapi yang paling banyak adalah pengendara yang tidak memiliki SIM dan STNK.
"25 kendaraan itu semua diberikan surat tilang oleh polisi," ungkap Kasat Lantas Polresta Gorontalo Kota, AKP Octalya Saka, melalui Kanit Turjawali Satlantas Polresta Gorontalo Kota, Ipda Agus Priono Adada.
Ia menambahkan, operasi ini rutin dilakukan di bawah Polresta Gorontalo Kota untuk menekan angka kecelakaan.
"Rutin dilakukan di beberapa wilayah di Kota Gorontalo," ujarnya.
Seorang pengendara bernama Dea Paudi, asal Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, menceritakan pengalamannya ditilang karena tidak memiliki SIM.
Ia mengaku berangkat bersama temannya, dan di tengah perjalanan ia yang membawa sepeda motor milik temannya.
Saat melihat ada operasi di Jalan Pangeran Hidayat, mereka bergegas bertukar posisi karena teman Dea-lah yang memiliki SIM. Namun, mereka telanjur terlihat oleh polisi sebelum sempat bertukar.
"Akhirnya kami ditilang juga, kami awalnya tidak melihat papan (pemberitahuan razia), nanti sudah di depan baru lihat," terangnya.
Ia pun mengimbau masyarakat untuk selalu membawa SIM dan STNK saat berkendara.
Pihak kepolisian juga telah memasang papan pengumuman razia di bagian utara dan selatan.
Pemasangan plang atau tanda razia merupakan kewajiban kepolisian saat melakukan pemeriksaan kendaraan di jalan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Bupati Gorontalo Tinjau Langsung Program MBG di Sekolah, Disambut Antusiasme Siswa
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.