Berita Viral
Seorang Guru Ngaji di Morowali Utara Ditikam saat Salat Subuh, Pelaku Positif Narkoba
Seorang remaja berinisial AL (23) asal Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diamankan Polres Morowali Utara.
TRIBUNGORONTALO.COM, Morowali Utara - Seorang remaja berinisial AL (23) asal Desa Balaang, Kecamatan Nuhon, Kabupaten Banggai, diamankan Polres Morowali Utara.
AL menusuk seorang guru ngaji, Muhammad Jumali (27), yang sedang menjadi imam salat subuh.
Peristiwa ini terjadi di Masjid Baiturrahman, Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, pada Senin (25/8/2025), sekira pukul 04.45 Wita
Korban ditikam di bagian perut saat sedang rukuk dalam salat subuh.
Setelah melakukan penikaman, pelaku berusaha melarikan diri, namun langsung ditangkap oleh para jemaah yang berada di belakangnya.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum akhirnya diamankan oleh anggota kepolisian yang tiba di lokasi.
KBO Reskrim Polres Morowali Utara, Iptu Theodorus Resupal, membenarkan kejadian ini.
"Pelaku langsung menjadi bulan-bulanan warga. Mendengar informasi tersebut, anggota kami langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku yang sudah babak belur dihakimi massa," jelas Iptu Theo dikutip TribunGorontalo.com dari rilis Polres Morowali Utara, Rabu (27/8/2025).
Dari hasil interogasi awal, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau (badik) dan satu unit telepon genggam.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Morowali Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Motif penikaman ini masih didalami. Iptu Theo mengungkapkan bahwa keterangan dari pelaku sering berubah-ubah.
"Dari hasil pemeriksaan urine, pelaku positif menggunakan narkoba. Selain itu, korban dan pelaku tidak saling kenal," tambahnya.
Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, juga membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku penikaman telah diamankan di Mako Polres. Motifnya masih didalami oleh para penyidik," tulis AKBP Reza.
Ia juga menambahkan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.