Berita Nasional

Sekda Sleman Klarifikasi Pernyataan Guru Harus Cicipi Makanan Bergizi Gratis

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Susmiarto, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat

Editor: Wawan Akuba
TribunGorontalo.com
KLARIFIKASI GURU CICIPI MBG - Foto dok Sekda Kabupaten Sleman Susmiarto. Sekda Sleman meralat pernyataan terkait guru harus mencicipi MBG terlebih dahulu sebelum dibagikan kepada siswa. Hal ini ia maksudkan sebagai bentuk kehati-hatian supaya keracunan MBG tak lagi terulang. 

TRIBUNGORONTALO.COM — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Susmiarto, memberikan klarifikasi atas pernyataannya yang sempat menuai polemik terkait makanan bergizi gratis (MBG) di sekolah.

Pernyataan tersebut muncul setelah insiden keracunan massal yang menimpa ratusan siswa SMP di wilayah Kapanewon Mlati.

Sebelumnya, Susmiarto menyebut bahwa guru sebaiknya mencicipi MBG terlebih dahulu sebelum makanan tersebut dibagikan kepada siswa. Namun, ia kini meluruskan maksud ucapannya.

“Pertama, saya memohon maaf. Kedua, saya ingin meluruskan bahwa sekolah, dalam hal ini guru, dapat ikut mengecek kelayakan MBG berdasarkan bentuk, warna, atau aroma,” ujar Susmiarto dalam keterangan tertulis, Senin (25/8/2025).

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk kewaspadaan agar kejadian serupa tidak terulang.

Jika ditemukan indikasi MBG tidak layak konsumsi, pihak sekolah diminta segera berkoordinasi dengan penyedia makanan.

“Jika menemukan MBG kurang layak, sekolah segera komunikasikan dengan penyedia,” tambahnya.

Penyediaan dan distribusi MBG ke sekolah-sekolah dilakukan oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berada di bawah koordinasi Badan Gizi Nasional (BGN).

Menurut Susmiarto, keterlibatan pemerintah daerah dalam pengawasan masih terbatas, sehingga penguatan koordinasi lintas instansi menjadi penting.

“Kami berusaha memaksimalkan perangkat yang ada, khususnya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan, untuk mengantisipasi kasus keracunan MBG tidak lagi terjadi,” jelasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa BGN tingkat kabupaten akan segera dibentuk, dengan harapan ke depan terdapat standar operasional prosedur (SOP) yang jelas dalam penyediaan dan penyaluran MBG.

“BGN di tingkat kabupaten segera terbentuk. Harapannya, ke depan, ada SOP yang jelas terkait penyediaan dan penyaluran MBG kepada siswa,” tuturnya.

Terkait penanganan korban, Susmiarto memastikan seluruh biaya pengobatan siswa yang mengalami keracunan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Bagi siswa yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS, akan difasilitasi melalui skema Jaring Pengaman Sosial (JPS).

“Untuk korban yang belum menjadi peserta BPJS Kesehatan, kami pastikan difasilitasi melalui JPS,” katanya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved