Berita Nasional

Rapat Revisi UU Hak Cipta Memanas: Ahmad Dhani Disemprot Pimpinan DPR Usai Menyela Ariel dan Judika

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berubah tegang setelah anggota DPR

Editor: Wawan Akuba
KOMPAS.COM
RDP DI DPR RI - Suasana rapat dengar pendapat umum RUU Hak Cipta antara Komisi XIII DPR RI dengan perwakilan pemerintah, LMKN, Musisi dan pencipta lagu, Rabu (27/8/2025) di Gedung DPR RI.(KOMPAS.com/Tria Sutrisna) 

TRIBUNGORONTALO.COM — Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) revisi Undang-Undang Hak Cipta di DPR RI pada Rabu (27/8/2025) berubah tegang setelah anggota DPR sekaligus musisi Ahmad Dhani berulang kali menyela pernyataan dua musisi ternama, Ariel Noah dan Judika.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, awalnya berlangsung tertib sebelum ketegangan muncul saat Ariel menyampaikan keresahan soal mekanisme perizinan tampil yang dinilai tidak jelas.

Ariel mempertanyakan apakah penyanyi harus selalu mengurus izin sebelum tampil, bahkan untuk acara kecil seperti pentas seni sekolah atau pertunjukan di kafe.

Ia menyoroti bahwa Undang-Undang Hak Cipta tidak menjelaskan klasifikasi penyanyi yang wajib mengajukan izin.

“Klasifikasinya apa sih sebetulnya? Apakah hanya penyanyi dengan bayaran besar atau semua penyanyi? Karena kalau di undang-undang, semuanya wajib. Enggak ada klasifikasi,” ujar Ariel.

Belum selesai Ariel menyampaikan pandangannya, Ahmad Dhani langsung berpindah dari kursi barisan AKSI ke jajaran DPR dan meminta waktu bicara.

“Pak Ketua, bisa saya jawab sebagai anggota DPR?” ucap Dhani, yang kemudian menyatakan bahwa isu tersebut sudah dibahas sebelumnya.

Ketua Komisi XIII, Willy Aditya, langsung menegaskan bahwa forum RDPU bertujuan untuk menginventarisasi masalah, bukan memperdebatkan masukan yang disampaikan.

“Enggak apa-apa. Ini tadi juga Piyu menyampaikan hal yang sama. Kita sedang mempertegas,” ujar Willy.

Rapat sempat diselingi tawa ringan dari peserta sebelum kembali kondusif. Willy kemudian mempersilakan Judika untuk berbicara.

Judika membagikan pengalamannya sebagai penyanyi dan pencipta lagu, termasuk bagaimana ia selalu mencantumkan klausul pembayaran royalti dalam kontrak penampilannya.

“Saya juga pencipta lagu, dan abang saya pencipta lagu Batak. Kami tahu rasanya kalau hak ekonomi tidak terpenuhi,” kata Judika.

Ia menekankan bahwa masalah utama bukan pada kemauan membayar royalti, melainkan sistem pengelolaan dan distribusi royalti yang belum berjalan efektif.

“Faktanya di lapangan, ada hal-hal yang bikin ekosistem jadi kurang enak,” ujarnya.

Pernyataan itu langsung dipotong oleh Ahmad Dhani.

“Kurang enaknya di mana?” tanya Dhani.

Judika sempat terdiam sebelum menjawab singkat, “gimana?”. Dhani kembali mengulang pertanyaannya, yang membuat pimpinan rapat akhirnya turun tangan.

“Mas Dhani, saya ingatkan saya pimpinan di sini. Sekali lagi, kami berhak mengeluarkan jenengan dari forum,” tegas Willy.

Judika melanjutkan pernyataannya dengan menekankan bahwa pencipta lagu pada dasarnya ingin karyanya dikenal dan dinyanyikan banyak orang.

Namun, jika hak moral dan ekonomi mereka tidak dihargai, maka wajar jika mereka mengajukan keberatan.

“Sistem pengelolaan royalti masih lemah. Itu yang harus kita benahi,” tutup Judika.

Rapat RDPU tersebut menjadi sorotan karena memperlihatkan ketegangan antara musisi dan legislator dalam membahas revisi regulasi yang menyangkut hak cipta dan royalti musik di Indonesia.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved