Warga Gorontalo Disekap
Pemprov Gorontalo Aktif Berkoordinasi Tangani Kasus Dugaan Penyekapan Agus Hilmi di Kamboja
Kasus penyekapan pekerja migran asal Gorontalo di Kamboja menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
Penulis: Herjianto Tangahu | Editor: Fadri Kidjab
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/POTRET-Agus-Hilimi-saat-bekerja-di-perusahaan.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM – Kasus dugaan penyekapan pekerja migran asal Gorontalo di Kamboja menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo telah melakukan sejumlah langkah koordinasi sejak dua hari terakhir.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo, Wardoyo Pongoliu, menjelaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam dalam menyikapi kasus ini.
Koordinasi telah dilakukan dengan berbagai instansi terkait, baik di tingkat kabupaten maupun lembaga perlindungan pekerja migran.
"Karena masih antar negara, maka koordinasi awal saat ini masih di tingkat Kementerian (Kemnaker, Kemensos dan P2MI), paralel dengan Disnaker Kabupaten Gorontalo dan P4MI Gorontalo," jelas Wardoyo, kepada TribunGorontalo.com, Rabu (27/8/2025).
Ia menegaskan bahwa kasus pekerja migran ilegal yang terjadi di luar negeri berada di luar kewenangan pemerintah daerah. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindak lanjut di tingkat pusat. "Saat ini masih menunggu karena dia lintas negara, kewenangan itu ada di Kedubes dan Kemenlu," tegasnya.
Baca juga: Agus Hilmi Warga Gorontalo Mengaku Dipaksa Urus Paspor Malaysia, Diselundupkan dari Thailand
P4MI Gorontalo Sudah Terima Laporan
Sementara itu, Pos Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Gorontalo mengaku sudah menerima aduan dari keluarga korban.
Bahkan, Koordinator P4MI, Sutrisno, sempat berbicara langsung dengan korban melalui sambungan telepon.
Menurutnya, komunikasi dengan korban menjadi pertanda positif bahwa kondisinya masih aman. "Kita anggap kalau mereka masih bisa dihubungi, berarti masih aman," ungkap Sutrisno.
Ia juga mengatakan bahwa instruksi penanganan sudah datang dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Pihaknya pun bergerak cepat dengan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten hingga pusat dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI).
Sutrisno menyebut, perusahaan ilegal yang mempekerjakan korban meminta tebusan sekitar Rp 36 juta.
"Mereka minta tebusan kurang lebih Rp 36 juta karena dia tidak mampu kerja sebagai scammer," ujarnya.
Meskipun demikian, Sutrisno optimistis ada peluang pemulangan korban.
"Insya Allah bisa dipulangkan, besar kemungkinan selama tuntutan perusahaan itu bisa dipenuhi," katanya.
P4MI mencatat ada tujuh kasus pekerja migran asal Gorontalo yang terjerat sindikat serupa di Kamboja. Enam di antaranya berhasil dicegah dan sudah dipulangkan.
Ada pula dua warga Gorontalo lain yang dilaporkan sudah ditebus keluarga, namun keberadaannya belum dapat dipastikan.
Baca juga: Polda Gorontalo Belum Terima Laporan Kasus Penyekapan Agus Hilmi di Kamboja
Kronologi Agus Hilimi Dijebak Sindikat
Kasus ini mencuat setelah Agus Hilimi, pria berusia 28 tahun asal Desa Tolotio, Kabupaten Gorontalo, disekap di Kamboja.
Ia dimintai uang tebusan sebesar Rp 50 juta agar bisa kembali ke Indonesia.
Dalam panggilan video, Agus menceritakan dirinya tergiur tawaran pekerjaan di Thailand dengan gaji Rp 9 juta per bulan. Namun, ia justru dijebak dan dibawa ke Kamboja.
Agus dipaksa bekerja sebagai penipu daring dan diancam denda jika tidak mencapai target.
Gaji yang dijanjikan fiktif, dan ia diwajibkan membayar denda Rp 50 juta jika ingin pulang.
"Saya mohon pemerintah Indonesia bisa memulangkan saya," pinta Agus.
Ibu Agus, Hadija B. Tuli, mengaku khawatir sejak awal kepergian putranya.
"Tapi ternyata dia hanya dijebak dan disekap di sana," tuturnya sambil menangis.
Pihak keluarga telah melaporkan kasus ini ke Polda Gorontalo, berharap pemerintah daerah dan pusat segera mengambil langkah.
Kasus ini diduga kuat merupakan bagian dari praktik perdagangan manusia yang marak menjerat warga Indonesia dengan iming-iming gaji tinggi.
(TribunGorontalo.com/Herjianto/Jefry)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.