Harga Beras Naik

Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Harga di Semua Wilayah Indonesia Kini Lebih Mahal

Kenaikan HET beras medium resmi ditetapkan Bapanas, masyarakat khawatir pengeluaran makin berat di tengah harga pokok yang terus naik.

dok. TribunGorontalo.com
HARGA BERAS - Salah satu pedagang beras di Kabupaten Gorontalo saat melayani pembeli, Selasa (22/7/2025). Bapanas Resmi Naikkan HET Beras Medium, Harga di Semua Wilayah Indonesia Kini Lebih Mahal, masyarakat khawatir pengeluaran makin berat di tengah harga pokok yang terus naik. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Kenaikan harga beras kembali menjadi sorotan publik setelah Badan Pangan Nasional (Bapanas) menetapkan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk beras medium di seluruh wilayah Indonesia. 

Kebijakan ini muncul di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang masih dibayangi lonjakan harga kebutuhan pokok lainnya. 

Meski pemerintah berdalih penyesuaian harga dilakukan demi menjaga pasokan dan mendorong penggilingan padi tetap berproduksi, tak sedikit warga yang khawatir kebijakan tersebut akan semakin memperberat pengeluaran rumah tangga, terutama bagi kalangan menengah ke bawah yang sangat bergantung pada beras medium sebagai kebutuhan sehari-hari.

Di sisi lain, Bapanas menilai penetapan harga baru ini merupakan langkah strategis jangka pendek untuk menyesuaikan dengan meningkatnya biaya produksi dan distribusi beras di berbagai daerah. 

Tanpa adanya penyesuaian, dikhawatirkan banyak penggilingan padi enggan memproses gabah sehingga berpotensi mengganggu ketersediaan beras di pasar. 

Namun, respons masyarakat tetap beragam, ada yang menilai kebijakan ini realistis untuk menjaga stabilitas pangan, tetapi banyak pula yang menyoroti waktu penetapan yang dianggap kurang tepat karena kondisi daya beli masyarakat sedang melemah.

Dengan adanya perubahan harga tersebut, sejumlah pihak mendesak pemerintah agar menyiapkan langkah tambahan, seperti memperluas program bantuan pangan dan menyalurkan beras subsidi secara merata, sehingga dampak kebijakan ini tidak semakin menekan kelompok rentan. 

Publik kini menanti penjelasan lebih detail dari Kepala Bapanas mengenai implementasi kebijakan baru tersebut serta bagaimana strategi pemerintah menjaga agar stok beras tetap stabil di tengah tingginya kebutuhan masyarakat.

Dilansir dari TribunManado.com, Kenaikan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 299 Tahun 2025 Tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Beleid tersebut telah ditetapkan di Jakarta pada 22 Agustus 2025 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.

Beleid adalah istilah serapan dari bahasa Belanda yang berarti kebijakan, yaitu suatu cara atau langkah yang ditempuh untuk melaksanakan program, rencana, atau tujuan tertentu. 

Dalam konteks hukum, beleid merujuk pada tindakan, keputusan, prinsip, atau rencana tindakan yang diambil oleh pemerintah untuk memandu pengambilan keputusan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

"Perubahan harga eceran tertinggi beras sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU dilakukan terhadap beras medium," tulis beleid tersebut.

Ketika ditemui di kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025), Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa menyebut detail kenaikan HET beras medium ini akan disampaikan oleh Arief.

"Nanti Pak Kepala Bapanas akan mengumpulkan sekalian teman-teman, sehingga nanti Pak Kepala Bapanas akan menyampaikan secara detail," kata Ketut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved