OTK KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Anggota DPR Yakin Prabowo Tak Akan Beri Amnesti untuk Noel: Kasus Murni Hukum, Bukan Politik

Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, yang menegaskan bahwa kasus yang menjerat Noel adalah murni persoalan hukum.

Kolase TribunJakarta.com/Kompas.com
JADI TERSANGKA -- Kolase foto Immanuel Ebenezer saat memakai rompi oranye (tengah) dan ketika dirinya diwawancarai wartawan. Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meyakini Presiden Prabowo Subianto tak akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.. 

TRIBUNGORONTALO.COM -- Permintaan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, agar diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto, dinilai tidak masuk akal oleh sejumlah anggota DPR RI. 

Salah satunya datang dari Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, yang menegaskan bahwa kasus yang menjerat Noel adalah murni persoalan hukum, bukan kasus dengan nuansa politik.

Anggota Komisi III DPR, Hasbiallah Ilyas, meyakini Presiden Prabowo Subianto tak akan memberikan amnesti atau pengampunan kepada mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel.

Amnesti adalah bentuk pengampunan hukum yang diberikan oleh Presiden kepada individu atau kelompok atas tindak pidana tertentu, terutama yang bersifat politik, seperti makar, pemberontakan, atau pelanggaran hukum dalam konteks konflik sosial atau nasional.

Amnesti bertujuan untuk menghapus akibat hukum dari perbuatan pidana tersebut, seolah-olah tidak pernah terjadi.

Noel diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

Baca juga: Info Cuaca Kota Gorontalo dan Kabupaten Bone Bolango Hari Ini 25 Agustus 2025

KPK telah menetapkan Immanuel Ebenezer bersama 10 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.

"Terus terang saya kurang yakin presiden akan memberikan amnesti kepada saudara Noel ini," kata Hasbiallah kepada Tribunnews.com, Minggu (24/8/2025).

Hasbiallah yang merupakan anggota dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan, kasus yang dijerat Noel merupakan murni kasus hukum alias tidak ada unsur politisnya.

Terlebih, kata dia, Noel terkena operasi tangkap tangan (OTT).

Menurutnya, kasus Noel berbeda dengan Hasto Kristiyanto dan Thomas Trikasih Lembong, yang unsur politisnya kental.

Hasbiallah menilai, kasus Noel sangat mencoreng wajah Presiden Prabowo di tengah upayanya memberantas korupsi.

"Kasus Noel ini sangat mencoreng muka presiden. Belum kering presiden menggemakan tekad memimpin pemberantasan korupsi, eh anak buahnya di kabinet kena OTT. Betapa malu dan geramnya Presiden," tegasnya.

Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 25 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan

Sebelumnya, Noel tak malu langsung menyatakan harapannya agar Presiden Prabowo memberikan amnesti untuk kasus yang menjeratnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved