Minggu, 8 Maret 2026

Berita Viral

Gegara Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Nafa Urbach Tutup Kolom Komentar dan Minta Maaf ke Masyarakat

Keputusan Nafa menutup kolom komentar untuk meredam gelombang kritik yang terus mengalir dari netizen yang menilai tunjangan tersebut tidak adil

Tayang:
Editor: Minarti Mansombo
zoom-inlihat foto Gegara Tunjangan Rumah Rp 50 Juta, Nafa Urbach Tutup Kolom Komentar dan Minta Maaf ke Masyarakat
Instagram @nafaurbach
TUTUP KOLOM KOMENTAR -- Nafa Urbach, artis sekaligus anggota DPR RI, menutup kolom komentar di akun media sosialnya usai menerima banjir kritikan terkait dukungannya terhadap tunjangan rumah sebesar Rp 50 juta per bulan untuk anggota legislatif. 

"Namun diganti dengan konpensasi uang rumah, jadi itu saja," katanya.

"Sekarang kan rumahnya sudah dikembalikan kepada pemerintah," sambung Puan.

Tunjangan rumah tersebut diketahui berjumlah di angka Rp 50 Juta per bulan.

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menambahkan bahwa soal gaji ini memang tidak ada kenaikan.

Namun memang ada kenaikan tunjangan sedikit.

"Tidak ada naik, gaji kami tetap terima kurang lebih Rp 6,6 Juta, hampir Rp 7 Juta. Tunjangan beras kami cuma dapat Rp 12 Juta, ada kenaikan sedikit dari Rp10 Juta kalau gak salah," kata Adies.

Tunjangan lain pun, kata dia, juga sedikit mengalami kenaikan.

"Tunjangan-tunjangan lain juga ada kenaikan sedikit-sedikit.

Bensin itu sekitar Rp 7 Juta yang tadinya kemarin sekitar Rp 4-5 Juta sebulan, walaupun mobilitas dari kawan-kawan dewan lebih dari itu setiap bulannya," ungkapnya.

Baca juga: Kisah Awal Hidup Bupati Gorontalo Utara Thariq Modanggu: Masa Kecil hingga Jadi Dosen

Berikut ini rincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI non-pimpinan setiap bulan :

  • Gaji pokok: Rp4.200.000,
  • Tunjangan istri/suami: Rp420.000,
  • Tunjangan anak (maks. 2 anak): Rp168.000,
  • Uang sidang/paket: Rp2.000.000,
  • Tunjangan jabatan: Rp9.700.000,
  • Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa,
  • Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813,
  • Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000,
  • Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000,
  • Tunjangan fungsi pengawasan & anggaran: Rp3.750.000,
  • Bantuan listrik & telepon: Rp7.700.000,
  • Asisten anggota: Rp2.250.000,
  • Fasilitas kredit mobil: Rp70.000.000.
  • Tunjangan rumah: Rp50.000.000 

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved