Kabar Artis
Uang Rp30 Juta Bikin Heboh Sidang Nikita Mirzani, Saksi Ubah Keterangan di Depan Hakim!
Ismail Marzuki alias Mail memberikan kesaksian di sidang terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/gorontalo/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-dalam-persidangan-cnxv.jpg)
TRIBUNGORONTALO.COM -- Suasana sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani mendadak tegang, usai saksi Ismail Marzuki alias Mail memberikan keterangan yang membingungkan soal uang Rp30 juta.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025), awalnya berjalan lancar hingga majelis hakim menanyakan secara spesifik soal uang yang diterima Mail dari Nikita Mirzani.
Ismail Marzuki alias Mail memberikan kesaksian di sidang terdakwa Nikita Mirzani atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam persidangan, hakim menyoroti keterangan Ismail Marzuki soal uang Rp30 juta yang pernah ia terima.
Baca juga: Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, Sagitarius Hari ini 22 Agts 2025: Cinta, Karier hingga Keuangan
Baca juga: KPK OTT Wamenaker Immanuel Ebenezer Usai Komentar Kritis soal Abraham Samad dan Ijazah Jokowi
Awalnya, hakim menanyakan apakah Ismail menerima uang hasil dari dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani senilai Rp 4 miliar.
“Dapat 30 juta,” jawab Ismail singkat di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025).
Majelis hakim kemudian menanyakan kepada terdakwa terkait kesaksian yang diberikan oleh Ismail.
"Saudari terdakwa apakah keterangan dari saudara saksi (Ismail Marzuki) benar semua atau ada yang salah?," tanya hakim kepada Nikita Mirzani.
Baca juga: Ramalan Zodiak Cancer, Leo, Virgo Hari ini 22 Agst 2025: Cinta, Karier, hingga Keuangan
Baca juga: Resmi Ditutup! Ini Jadwal Lengkap Seleksi dan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Nikita Mirzani yang duduk di kursi terdakwa kemudian menegaskan uang itu berasal dari dirinya bukan pemberian dari Reza Gladys yang kini dipermasalahkan.
“Duit Rp30 juta itu dari hasil kerja keras saya,” ucap Nikita.
Saat hakim menegaskan kembali keterangannya, Ismail terlihat ragu. Ia bahkan sempat ditegur karena kebingungannya.
“Saudara enggak usah mikir, jawab saja, tetap pada keterangan awal atau berubah?” tegas hakim.
Ismail akhirnya mengubah keterangannya.
“Berubah, Yang Mulia,” ucapnya.
Hakim lalu menanyakan alasan perubahan tersebut.
“Karena uang Rp30 juta itu dalam bentuk dolar, Yang Mulia,” jelas Ismail.
Usai sidang, Nikita kembali menegaskan jika Rp30 juta yang ia berikan kepada asistennya itu adalah uang hasil kerja kerasnya.
Baca juga: Info Cuaca Kabupaten Gorontalo dan Boalemo Hari Ini 22 Agustus 2025
Baca juga: Baru Saja Gempa Bumi dengan SR 3.2 Menguncang Wilayah Sulawesi, Indonesia BMKG: Kedalaman 10Km
"Iya karena Mail lupa waktu itu awalnya Niki sempat kasih uang Rp30 juta tapi dalam bentuk dolar tapi bukan dari uang cash Rp2 miliar (dari Reza Gladys) itu, bukan," tegas Nikita.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.